Yogyakarta
Wakil Ketua DPRD DIY : Parameter Penilaian Tukin Harus Objektif
Wakil Ketua DPRD DIY : Parameter Penilaian Tunjangan kinerja Harus Objektif
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM - Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noorhartanto menyebut dalam manajemen ASN modern mensyaratkan kesejahteraan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kinerja yang semakin bagus dan positif. Dibandingkan dengan TPP atau tunjangan daerah, tukin berbasis penilaian dan kriteria akan lebih objektif.
Untuk itu, parameter penilaian dalam pemberian tukin pun harus diukur rigid dan detail. Hal ini karena terkait dengan cara menilai kinerja aparatur sipil negara (ASN). Penilaian ini pun harus dilakukan secara menyeluruh baik perorangan maupun kelembagaan.
“Produktif yang bersangkutan belum tentu produktif kelembagaan. Produktif kelembagaan belum tentu produktif personal. Maka, harus memadukan kedua hal, jangan hanya instansional,” jelasnya, Jumat (22/2/2019) petang.
Baca: Siap Anggarkan, Dewan Tegaskan Tukin Untuk Tingkatkan Kinerja ASN
Penilaian yang harus dilaksanakan secara objektif mendasarkan pada instrumen yang fair. Parameter ini, sebut Inung harus dibahas secara mendalam di internal eksekutif dan disepakati bersama. Adanya tukin ini, paparnya, jika dilaksanakan secara optimal bisa menjadi seleksi alam bagi pegawai yang tidak produktif.
“Kalau yang kerjanya tidak bagus dan kurang produktif maka seharusnya terpinggirkan dan ini alamiah terjadi. Dan, harus ada upaya pembinaan untuk peningkatan kualitas ASN ke depannya,” urainya.
Selain itu, Inung juga berharap ada seleksi terbuka untuk semua posisi dan jabatan. Sehingga, kapabilitas dan kompetensi para ASN akan semakin terlihat. Hal ini juga menjadi bagian dari manajemen ASN keseluruhan dan amanat dari UU nomor 5 tahun 2014 sehingga bagi daerah harus melakukan berbagai langkah penyesuaian.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY berencana untuk memberikan tunjangan kinerja pada aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2020. Hal tersebut menjadi salah satu tolok ukur akuntabilitas yang baik di lingkungan Pemprov setempat.
Baca: Jadi Jalur Evakuasi Bencana, Warga Berharap Jembatan Gupit Segera Direnovasi
Asisten Pemerintahan dan Umum Setda DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan, tukin menjadi salah satu perbaikan kinerja dan organisasi untuk Pemprov DIY. Meskipun, Provinsi DIY menjadi satu-satunya provinsi yang menyandang daerah dengan Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE SAKIP) terbaik se-Indonesia.
Dia menyebutkan, untuk rapat anggaran, honor tim pada tahun 2020 sudah dihilangkan dan akan bergeser ke tukin. Sistem penilaian individu, ujarnya, bisa dilakukan dengan kecanggihan teknologi, yaitu dengan menggunakan handphone android.
“Bisa pakai catatan harian individu. Selama ini kan penilaian masih subjektif dan tidak tercatat selama itu. Ini yang membutuhkan perbaikan-perbaikan,” urainya.
ASN pun akan lebih dituntut untuk menjaga kualitas kinerja harian. Nantinya juga tidak ada lelang untuk pengisian jabatan. Hal ini bisa menerapkan sistem talent full berdasar track record dan kompetensi sosial, psiko sosial. Untuk tukin ini, pihak Bappeda pun akan menyusun di RAPBD 2020. Jika tidak segera menyisihkan uang, maka pelaksanaan tukin belum bisa dilakukan. (tribunjogja)