Yogyakarta

Pemprov DIY Tawarkan Lima Alternatif untuk Exit Tol Yogya-Solo

Alternatif itu merupakan exit tol dari Yogya masuk ke wilayah Jawa Tengah, yakni Manisrenggo, Klaten.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
skyscrapercity.com
Ilustrasi rencana jaringan jalan bebas hambatan Yogyakarta Jawa Tengah 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memberikan lima alternatif pintu keluar (exit) untuk rencana pembangunan proyek tol Yogya-Solo. 

Alternatif itu merupakan exit tol dari Yogya masuk ke wilayah Jawa Tengah, yakni Manisrenggo, Klaten.

“Untuk tol Yogya-Solo memang belum tuntas saat ini. Ada lima alternatif untuk exit tol dari Yogya masuk ke Manisrenggo,” ujar Sekda DIY, Gatot Saptadi di DPRD DIY, Selasa (12/2/2019).

Gatot menjelaskan, untuk alternatif exit tol tersebut, pihaknya tidak menyebutkan secara detail mana saja yang ditawarkan ke pemerintah pusat.

Baca: Tol Bawen Yogyakarta Masuk Penetapan Trase, Jalur Tol Solo Yogya Terkendala Ini

Hanya ada beberapa pertimbangan yang menyertai pemilihan lima alternatif exit tol ini.

“Yang jelas menghindari situ seperti Prambanan, jangan memanfaatkan lahan produktof dan juga jangan mengganggu ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Menurut Gatot, pembangunan exit tol atau jalan tol yang mengganggu ekonomi masyarakat diantaranya adalah dibangun di atas pasar Prambanan.

Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu perekonomian di kawasan tersebut.

Adapun untuk tol Bawen-Yogya-Solo ini, diperkirakan hanya sekitar 15 kilometer yang dibangun di Yogya. Untuk lainnya dibangun melayang dan tidak masuk ke wilayah Kota Yogya.

“Tol ini khan akses antar wilayah dan trase tetap Gubernur yang menentukan,” urainya.

Untuk pembangunan tol Yogya-Bawen, sebut Gatot, saat ini sudah masuk pada tahapan lelang pihak ketiga.

Sementara, untuk trasenya juga sudah ditetapkan.

Pembangunan dari DIY akan dimulai dari bendung Karangtalun, Minggir, Sleman dan akan memanjang hingga kawasan ringroad utara.

Perda RTRW

Pembangunan tol ini juga menjadi salah satu dasar untuk membuat Perda baru, yakni Perda RTRW yang saat ini sedang digodok.

Perda baru ini ditujukan untuk kelangsungan perizinan, pengendalian lahan dan juga pertanian di wilayah ini.

Gatot menjelaskan, pembangunan NYIA dan tol memang menjadi salah satu dasar pembuatan raperda baru ini. Menurutnya, Perda tersebut bisa diubah dalam jangka waktu sekitar lima tahun.

Hal ini karena ada beberapa pertimbangan untuk pengubahan tersebut diantaranya konten tersebut sudah sejak tahun 2010 dimana ada momen letusan Merapi, pembangunan bandara baru, UU Keistimewaan dan lainnya.

“Ada perubahan konten lebih dari 20 persen, sehingga kami putuskan untuk membuat Perda baru,” urainya.

Perubahan aturan ini nantinya pun berubah juga mekanismenya.

Jika dulu pemegang kuasa mekanisme ini melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Ke depan, mekanismenya akan berubah ke tim koordinasi Kementrian Agraria dan Tata ruang, kepala BPN.

Baca: Pansus Minta Perda RTRW Baru Bisa Jadi Solusi Peta Sosial Ekonomi DIY

“Mekanisme jadi agak panjang karena baru. Untuk perubahan ini rekomendasi dari kementrian baru muncul awal Januari dan ini merupakan usulan eksekutif dan komitmen pemerintah untuk membangun DIY,” paparnya.

Jika sudah selesai di triwulan I, maka nantinya Perda RTRW baru akan dipergunakan untuk kepentingan administrasi pembangunan suatu daerah.

Diantaranya untuk kepentingan perizinan, pengendalian, pertanian dan lainnya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap agar warga DIY bisa lebih kreatif dan inovatif, punya kemauan untuk bekerja keras dan bisa berpikir melebihi batas dalam menangkap peluang adanya tol tersebut.

Sementara, keputusan yang disepakati dengan pemerintah pusat salah satunya ialah pembangunan jalan tol akan dilaksanakan, tetapi berupa tol elevated atau jalan tol layang.

Jalan tol berbentuk jalan layang memang menjadi salah satu syarat yang diajukan Pemda DIY, jika pemerintah pusat ingin membangun jalan tol di wilayah DIY.

Pemerintah pusat pun telah menyanggupi syarat tersebut. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved