Kriminal
Pelaku Curas di Magelang Ditangkap, Pepet Korban Hingga Jatuh, Pukul dan Rampas Hartanya
Pelaku memepet sepeda motor korban hingga terjatuh, memukul dan merampas barang-barang berharga korban.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Wakil Kepala Polisi Resort Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, memberikan keterangan pers kepada awak media terkait kasus curat di Kaliangkrik, Magelang, Minggu (10/2/2019) dalam giat rilis kasus di Mapolres Magelang.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun, yakni pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.(TRIBUNJOGJA.COM)