PPPK 2019
Pengumuman Penerimaan PPPK 2019 di Sscasn.bkn.go.id, Update Jadwal, Formasi dan Pengisian Jabatan
Pengumuman Penerimaan PPPK 2019 di Sscasn.bkn.go.id Jumat sore ini. Berikut update informasi jadwal, soal formasi dan pengecualian pengisian jabatan
Pengumuman Penerimaan PPPK 2019 di Sscasn.bkn.go.id, Update Jadwal, Formasi dan Pengisian Jabatan
TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman penerimaan PPPK 2019 dijadwalkan hari ini, Jumat 8 Februari 2019, pukul 16.00 WIB.
Meski demikian, portal sscasn.bkn.go.id hingga Jumat sore ini belum bisa dibuka.
(informasi lengkap tentang formasi, jadwal dan tahapan pendaftaran PPPK tahun 2019 di bagian bawah artikel)
Baca: Jadwal Penerimaan PPPK 2019 Formasi Guru Honorer K2, Dosen, Tenaga Kesehatan via Sscasn.bkn.go.id
Baca: Pengumuman Penerimaan PPPK Dijadwalkan Jumat 8 Februari via Ssscasn.bkn.go.id Pukul 16.00 WIB
Baca: Pengumuman Penerimaan PPPK di sscasn.bkn.go.id Sore Ini Pukul 16.00, Ini Beberapa Info Terbarunya
Baca: Pendaftaran PPPK Dibuka Hari Ini Pukul 16.00 WIB, Login via sscasn.bkn.go.id
Adapun terkait prosedur pelaksanaan seleksi PPPK / P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, ada pengecualian pengisian formasi.
Disebutkan bahwa sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K.
Dikutip tribunjogja.com dari laman bkn.go.id, PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi dan wajib mematuhi kedisiplinan karena memiliki kedudukan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian (Rakorpeg) Kementerian Pertahanan yang dilaksanakan pada Kamis (07/02/2019).
Pada Rakorpeg yang digelar di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta tersebut bertindak selaku moderator Kolonel Infanteri Zaenul Arifin beserta para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kementerian Pertahananan dan TNI.
Dalam kesempatan tersebut, Haryomo menjelaskan lebih lanjut prosedur pelaksanaan seleksi P3K sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 bahwa sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dikecualikan untuk diisi oleh non-PNS atau P3K / PPPK.
Yaitu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.
Selain itu Haryomo juga menjelaskan bahwa meskipun P3K tidak berhak mendapatkan pensiun akan tetapi berhak mendapatkan perlindungan.
Perlindungan itu di antaranya jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.
“Setiap instansi wajib mempersiapkan penetapan kebutuhan, gaji hingga perlindungan untuk P3K, serta menetapkan peraturan disiplin P3K yang berisi kewajiban, larangan, hukuman dan tata caranya melalui Peraturan Menteri,” jelas Haryomo.
Sementara itu Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama TNI Umar Arif menambahkan dengan diselengarakannya Rakorpeg tersebut seluruh peserta diharapkan dapat memahami secara benar tentang manajemen kepegawaian khususnya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
“Melalui Rakorpeg juga diharapkan dapat terwujud kualitas sumber daya manusia (SDM) PNS yang profesional sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017,” tambah Umar.
Baca: Sscasn.bkn.go.id Bisa Diakses! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2019, Alur dan Syarat Sesuai Formasi