Kriminal

Peras dan Sebar Video Tanpa Busana Pacar Sendiri, Pemuda di Magelang ini Dicokok Polisi

Korban yang merasa terancam pun melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Magelang, sampai akhirnya pelaku dapat dibekuk oleh polisi.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
IST
Ilustrasi video 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang menangkap pelaku kejahatan atas nama Muhammad Aji Pamungkas (21), warga Dusun Treko III, Desa Treko, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (6/2/2021). 

Pelaku ditangkap karena perbuatannya menyebarkan foto dan video tanpa busana pacarnya sendiri, sebut saja Mawar.

Tak sampai disitu saja, pelaku bahkan melakukan pemerasan terhadap korban dan mengancam akan menyebarkan lagi foto dan video tanpa busana korban jika tak mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

Korban yang merasa terancam pun melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Magelang, sampai akhirnya pelaku dapat dibekuk oleh polisi.

Baca: Video Hot dengan Pacar di Bawah Umur Tersebar, Seorang Mahasiswa Terancam Penjara 15 Tahun

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, kejadian ini berhasil terungkap setelah korban melaporkan perbuatan jahat pelaku kepada petugas kepolisian. Kejadian ini terjadi pada Jumat (25/1/2019) lalu, korban mengirimkan video tanpa busana dirinya kepada pelaku. 

Pelaku dan korban sendiri menjalin hubungan sebagai pacar belum lama dan hanya berkomunikasi melalui dunia maya.

Kemudian timbul niat jahat pelaku untuk menyebarkan foto tanpa busana korban dan melakukan pemerasan.

Ia menyebarkan foto dan video tanpa busana tersebut kepada sejumlah teman dari korban, kemudian dengan modus itu ia melakukan pemerasan terhadap korban.

Dia meminta korban mentransfer sejumlah uang, jika tidak ingin video atau foto tanpa busana tersebar kembali.

"Pelaku ini menyebarkan foto dan video tanpa busana dari sang pacar ke beberapa orang teman korban, dan mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang maka pelaku akan menyebarkan video tanpa busana tersebut ke orang lain lagi. Korban pun mentransfer sebanyak Rp 500ribu kepada pelaku melalui Rekening Bank BRI atas nama pelaku dan karena merasa takut dan terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo," ujar Yudianto, Kamis (7/2/2019) dalam keterangan persnya kepada wartawan.

Baca: Deddy Corbuzier Unggah Video Bongkar Rahasia Cincin Ahok, BTP Beraksi Nyalakan Cincin Mirah Delima

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Magelang melakukan penyelidikan, sampai akhirnya, Rabu (6/2/2019) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Petugas kepolisian langsung menggelandangnya ke Polres Magelang dan dilakukan tindakan hukum.
Yudi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya mengakui telah melakukan perbuatan jahat tersebut kepada tiga orang wanita yang berbeda.

Hal itu juga berdasarkan pemeriksaan terhadap ponsel genggam milik pelaku.

"Kami lakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, dan juga handphonenya. Ia mengakui kalau sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang wanita yang berbeda," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved