Ahok Melenggang Bebas, Giliran Buni Yani Dieksekusi Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara
BTP atau Ahok sudah bebas beberapa waktu lalu, kini giliran Buni Yani yang akan menjalani hukuman vonis 1,5 tahun penjara
Dalam video itu kata "pakai" ketika Ahok menyinggung surat Al Maidah dalam pidatonya dihilangkan.
Setelah menjalani 19 kali persidangan, Buni Yani pun ditetapkan vonis 1,5 tahun penjara.
Dirinya dinilai melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.
2. Ajukan banding dan ditolak
Tidak pasrah begitu saja dengan vonis majelis hakim, Buni Yani pun melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding.
Buni Yani mengajukan banding pada 20 November 2017 didampingi kuasa hukumnya, Syawaludin.
Alasan dibalik Buni Yani mengajukan banding adalah karena dirinya merasa bahwa vonis tersebut tidak berdasar dan tidak melalui riset mumpuni.
Enam bulan setelah mengajukan banding tersebut, pada Mei 2018, Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Buni Yani.

3. Mengajukan kasasi
Dengan keyakinan penuh, Buni Yani pun kembali melanjutkan proses hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menggunakan penasihat hukum yang berbeda, kali ini Buni Yani digandeng oleh pengacara Aldwin Rahadian.
Pada awal April 2018 pengacara Buni Yani menyebutkan bahwa berkas kasasi sudah lengkap dan akan diajukan ke MA.
4. Bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi
Merasa dikriminalisasi, Buni Yani merasa harus melawan pemerintahan Joko Widodo.
Oleh karena itu Buni Yani memutuskan untuk bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.