Ahmad Dhani Dipenjara di LP Cipinang, Bagaimana Nasib Konser DEWA 19 Reunion?

Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara

Editor: Iwan Al Khasni
Instagram | ahmaddhaniofficia
Ahmad Dhani pose dibalik jeruji besi 

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.

Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan
bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

4. DEWA19 Reunion Konser Kuala Lumpur

Dewa 19 dijadwalkan akan mengadakan Konser Kuala Lumpur dengan tema DEWA19 Reunion Konser Kuala Lumpur pada 2 Februari 2019.

Rencana itu sudah diposting oleh beberapa personil dewa dan mantan personil, termasuk Ari Lasso.

Latihan dan sesi foto @de19wa yg penuh gelak tawa dan senda gurau belaka.

Latihan ini utk ‘DEWA19 Reunion Konser Kuala Lumpur’ tgl 2 Februari 2019. Baladewa/ baladewi Malaysia are u ready,"tulis Ari. (*)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara", https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/28/163405410/ahmad-dhani-
divonis-15-tahun-penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved