Kriminalitas
Polsek Semin Ringkus 4 Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
Jajaran Polsek Semin berhasil ringkus empat pelaku pencabulan di bawah umur.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Polsek Semin berhasil ringkus empat pelaku pencabulan di bawah umur.
Pelaku berinisial AD, YR, KS, dan RS.
Kapolsek Semin, AKP Haryanta mengatakan, kejadian ini berawal pada hari Sabtu (5/1/2019) mereka bermain di daerah perbatasan Gunungkidul tepatnya di Desa Candirejo.
Pada sore hari korban mendapatkan telepon dari KS meminta korban bergabung bermain di Terminal Semin.
"Lalu korban mengiyakan ajakan dari KS, di sana KS bersama teman-temannya berjumlah lima orang. Setelah korban bergabung lalu mereka pesta minuman keras hingga mabuk," kata Haryanta pada Tribunjogja.com, Kamis (24/1/2019).
Setelah pesta miras berakhir korban diajak ke rumah kosong yang beralamatkan di Dusun Logantung, Sumberejo.
Di rumah tersebut aksi pencabulan dilancarkan dengan melibatkan enam pelaku.
"Jadi korban menyusul para pelaku dengan bersama teman. Tetapi teman korban pulang terlebih dahulu sehingga temannya selamat dari perbuatan pelaku," katanya.
Haryanta mengatakan setelah aksi pencabulan berlangsung, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Merasa tak terima, keluarga lantas melaporkan kejadian tersebut pada Hari Selasa, (15/1/2019) ke Polsek Semin.
"Dari laporan keluarga korban, tersebut lalu dilakukan penyelidikan lalu kami berhasil mengamankan empat pelaku sampai saat ini keempat pelaku masih diperiksa secara intensif, KS tidak kami tahan karena masih di bawah umur," tuturnya.
Selanjutnya Haryanta mengatakan kepolisian bekerjasama dengan puskesmas setempat untuk mengungkap kasus pencabulan hingga tuntas, dan dilakukan pemeriksaan terhadap korban.
"Terjadi pencabulan namun tidak sampai ke hubungan badan. Memang ditemukan luka tetapi karena diraba-raba oleh para pelaku," imbuhnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang No. 17/2016 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal_20180801_161800.jpg)