Pendidikan
PPDB 2019: Sekolah Tunggu Aturan Zonasi Disdikpora DIY
Aturan mengenai zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 akan diperketat lagi pada PPDB 2019
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aturan mengenai zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 akan diperketat lagi pada PPDB 2019.
Pengetatan aturan tersebut diperkuat dengan keluarnya Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019.
Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi dengan kuota 90 persen.
Jalur prestasi akademik dan non-akademik memiliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.
Adanya aturan tersebut, maka sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan.
Baca: Berikut Aturan Baru PPDB 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Kepala SMAN 8 Yogyakarta, Rudy Prakanto mengatakan, terkait pendataan calon siswa yang berdomisili di sekitar SMAN 8 Yogyakarta, hingga saat ini pihaknya masih menunggu aturan zonasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
"Secara prinsip kami menunggu zonasi pemerintah daerah karena yang menentukan Disdikpora DIY. Sehingga yang masuk zona untuk SMAN 8 Yogyakarta siapa saja kami sifatnya menunggu," ujarnya pada Senin (21/1/2019).
Lanjut Rudy, sekolah juga akan menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Disdikpora DIY.
Baca: Pemkot Yogya Masih Godok Aturan Baru PPDB
Apabila Disdikpora DIY telah mengeluarkan zona dan sekolah diminta aktif untuk mencari dan mendeteksi siswanya, maka pihaknya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Disdikpora DIY.
"Kami mengikuti aturan yang ada, kita tunggu juknisnya," katanya ketika dihubungi Tribunjogja.com, Senin (21/1/2019).(TRIBUNJOGJA.COM)