Yogyakarta

Ketua Komisi A DPRD DIY: Satpol PP Harus Tindak Bangunan yang Salahi Aturan di Kawasan Rawan Bencana

Ketua Komisi A DPRD DIY: Satpol PP Harus Tindak Bangunan yang Salahi Aturan di Kawasan Rawan Bencana

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto 

TRIBUNJOGJA.COM - Ketua Komisi A, Eko Suwanto mendorong aspek penegakan hukum untuk bangunan yang masih berdiri di wilayah rawan bencana.

Dia mendorong satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) untuk bisa menindak pemilik bangunan yang melanggar kawasan rawan bencana dan sempadan pantai.

“Untuk penegakan hukum, masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas dan tempat tinggai di wilayah rawan bencana,” ujar Eko, Kamis (17/1/2019).

Baca: Bencana Alam Landa Kebumen, Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang Terjang 75 Lokasi

Dia melanjutkan, utamanya di kawasan pesisir pantai masih banyak aktivitas dan bangunan yang melanggar sempadan pantai.

Bahkan, bangunan tersebut dibangun dengan jarak kurang dari 100 meter dan membahayakan jiwa.

“Harus ditertibkan dan disesuaikan dengan tata ruang. Investor dan masyarakat harus taat pada hukum,” tegasnya. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved