Jokowi dan Prabowo Terindikasi Melakukan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan UU Pemilu, kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertemu untuk membahas dugaan pelanggaran kampanye tayangan televisi visi-misi Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto.
Langkah ini merupakan upaya awal dari gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan KPU, untuk mengusut adanya dugaan iklan kampanye media massa di luar jadwal.
Tahun Kelulusan Jokowi di SMAN 6 Surakarta Diperdebatkan, Ini Penjelasan Kepala Sekolah
Sebab, menurut Pasal 274 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Menurut Komisioner KPI Hardly Stefano, melalui pertemuan antara pihaknya dan Bawaslu, ditemukan beberapa indikasi unsur kampanye dalam dua tayangan televisi itu.
"Memang kalau kita sampaikan, ada beberapa indikasi unsur kampanye. Tapi tidak semuanya kemudian bisa dianggap unsur kampanye kan, ini yang perlu ditelaah oleh Bawaslu," kata Hardly saat ditemui di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu bertindak untuk memeriksa peserta pemilu, sementara KPI berwenang dalam menindaklanjuti media penyiaran.
Oleh karena ada indikasi pelanggaran, KPI menyarankan Bawaslu untuk memproses kasus tersebut melalui jalur formal sebagaimana kewenangan Bawaslu dalam melakukan pemeriksaan.
KPI juga menganjurkan Bawaslu menetapkan dua peristiwa tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran. Jika Bawaslu mengambil sikap tersebut, maka KPI juga akan memeriksa dugaan pelanggaran secara formal.
KPU Tak Hadir
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Mochmmad Afifuddin mengatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah. Sebab, Bawaslu masih memerlukan penjelasan dan pertimbangan dari KPU mengenai iklan kampanye media massa.
Dia menyayangkan KPU tak hadir dalam pertemuan antara gugus tugas. Sebab, ketidakhadiran KPU itu menyebabkan kurangnya informasi mengenai iklan kampanye peserta pemilu.
"Kita sayangkan sebagai sesama penyelenggara karena kan beberapa kata kuncinya di KPU, terkait fasilitasi kampanye kan di KPU, kita kordinasi ya ke KPU," ujar Afif.
"Harapan kami kalau tadi ada beberapa hal yang bisa disampaikan oleh KPU, semuanya jadi clear, ini jadi gelap lagi," sambungnya.
Mahfud: Masyarakat Jangan hanya Kritisi Debat Capres, tapi Lihat Track Record Calon
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo muncul dalam tayangan "Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan". Acara tersebut ditayangkan oleh lima stasiun televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam.
Selain itu, beberapa stasiun televisi juga menayangkan acara "Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto: Indonesia Menang". Tayangan ini disiarkan Senin (14/1/2019) malam. (Fitria Chusna Farisa)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Tayangan Visi Jokowi dan Pidato Prabowo, KPI Sebut Ada Indikasi Pelanggaran"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/hardly-stefano-komisioner-komisi-penyiaran-indonesia-kpi-pusat.jpg)