Kulon Progo
Warga Miskin Kulon Progo Tetap Terlindungi Jaminan Kesehatan
DPRD Kulon Progo meminta Dinas Kesehatan setempat merevisi surat edarannya terkait skema baru pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Bambang Haryatno mengatakan bahwa pelayanan Jamkesda mulai Februari 2019 hanya berlaku bagi penduduk miskin yang sudah didaftarkan ke dalam kepesertaan program BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI daerah.
Warga miskin yang belum masuk dalam kesepertaan itu juga akan didaftarkan.
"Namun, bila tidak masuk kriteria miskin akan kiami rekomendasikan ke Dinas Sosial untuk penjaminan melalui bantuan Jamkesos. Hanya saja, subsidinya tidak bersifat full (total) melainkan hanya sebagian saja,"kata Bambang.(TRIBUNJOGJA.COM)
Berita Terkait