Komisi A DPRD DIY Monitoring Persiapan Penggunaan Dana Kelurahan

Eko Suwanto, menjelaskan penggunaan dana tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan tiga rumus.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto dalam dialog dengan ormas dan tokoh masyarakat 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi A DPRD DIY melakukan pengawasan persiapan penggunaan dana kelurahan di Kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/1/2019).

Hadirnya dana kelurahan ini dinilai membawa harapan besar mampu menyelesaikan masalah-masalah di Kota Yogyakarta selama ini terkait dengan kemiskinan dan pengangguran.

Dari informasi yang diperoleh, dana kelurahan dari pemerintah pusat total sebesar Rp3 triliun, sejumlah Rp 15.882.345.000 di antaranya akan mengalir ke-45 kelurahan di Kota Yogyakarta.

Diperkirakan dana itu bisa mulai dicairkan pada Maret 2019. Prinsipnya dana tersebut harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menjelaskan penggunaan dana tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan tiga rumus.

Diantaranya, penggunaan dana itu dipastikan mampu dorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan perbaikan sarana prasarana.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus mampu menciptakan lapangan kerja apalagi DIY memiliki PR kemiskinan masih di angka 12,03 persen,” kata Eko, Selasa (8/1/2019).

Saat forum dialog, menanggapi adanya kekhawatiran dana kelurahan seperti dana desa, Eko Suwanto mengatakan urusan substansi tidak boleh dihambat oleh administrasi.

“Ini rumus kebijakan publik. Permendagri sudah tegas. Peruntukan dana kelurahan lebih detail dari dana desa. Baru kali ini ada Permendagri teknis, saya kira bagus. Rumusnya adalah laksanakan yang diperintahkan,” kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY.

Eko Suwanto juga mendorong Pemda DIY serta Pemkot Yogyakarta untuk segera memproses penyelarasan dokumen perencanaan agar dana kelurahan segera cair, supaya tidak terulang pengalaman pahit pada saat awal-awal turunnya dana keistimewaan atau danais.

“Untuk mengawal anggaran ini, kita punya komitmen yang sama dengan Pemda untuk menentang segala bentuk korupsi. Kita minta inspektorat mengawal perencanaan dan pengalokasian dana kelurahan ini. Kita dukung camat dan lurah laksanakan dana kelurahan sesuai peraturan perundang undangan,” urainya.

Adapun, cara yang dilakukannya adalah uang tersebut harus berputar di kelurahan dan jangan sampai keluar. Diharapkan dana kelurahan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jika ada program dan kegiatan, belanjanya harus di wilayah kelurahan.

“Kami minta Pemerinta Kota Yogyakarta membuat kebijakan untuk memprioritaskan potensi lokal. Pembangunan sarana dan prasarana gunakan tenaga kerja dari kelurahan setempat. Demikian juga saat belanja barang, sehingga menambah pertumbuhan ekonomi. Duitnya harus mengalir lagi ke masyarakat. Itu kuncinya,” papar politisi PDI Perjuangan ini.

Eko menyebut, dana kelurahan merupakan buah perjuangan dari asosiasi DPRD Kota se-Indonesia. Pihaknya bersyukur setelah ada dana desa di DIY, kelurahan se-Kota Jogja dapat masing-masing akan mendapatkan dana Rp 352 juta dan satu lagi Kelurahan Wates di Kulonprogo.

“Dana kelurahan ini bisa menjadi tambahan fiskal dan kekuatan. Terima kasih pak Jokowi dan DPR RI yang telah menyetujui dana kelurahan tahun 2019,” urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved