Kriminalitas
Ngebet Pengin Punya Sepeda Motor, Pemuda Asal Kulonprogo Gondol Milik Tetangga
Saking inginnya memiliki sepeda motor, pemuda pengangguran berinisial R (19) nekat berbuat kriminal.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
"Menurut keterangan pelaku, dia hendak memiliki motor tersebut dan memakainya. Kepada pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP atas tindakannya itu dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,"kata Sujarwo.
R dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa ia hanya ingin menggunakan sepeda motor itu dan tidak berencana menjualnya.
Ia sebelumnya sudah pernah mengambil kredit motor namun tak bisa membayar angsuran sehingga unitnya ditarik pihak penjual.
Karena ingin memiliki sepeda motor lagi, ia lalu mengambil jalan pintas dengan mencuri sepeda motor tetangganya sendiri.
"Baru sekali ini mencuri. Biasanya saya hanya nyolong buah-buahan di pinggir jalan,"kata dia.(*)