Artis Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Miliki 92,04 Gram Kokain dari Belanda
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve Emmanuel adalah hukuman mati.
TRIBUNJOGJA.COM - Artis Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Video Musik Jangan Dulu Pergi seperti Menjadi Pertanda Ifan akan Ditinggal Personel Seventeen
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Dibawa dari Belanda Naik Pesawat
Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Kokain yang dibawa Steve sebanyak 100 gram. Saat tiba di Indonesia, kata Hengki, Steve mengaku telah mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja. (Tri Susanto Setiawan)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Miliki 92,04 Gram Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati"
