Soccer Style
Kamar Rawat Inap Krisna Adi Dijaga Polisi
Melalui sang kakak, Johan Arga, mengkonfirmasi bahwa kondisi Krisna mulai stabil dan sudah dipindahkan dari ruang HCU ke ruang perawatan VIP
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kamar rawat inap pemain PS Mojokerto Putra, Krisna Adi yang tersandung kasus pengaturan skor yang berbuntut larangan bermain sepakbola seumur hidup di RS Sardjito, Yogyakarta, mendapat pengawal dari pihak kepolisian.
Seperti diketahui, pesepakbola yang musim lalu berseragam PSIM Yogyakarta tersebut usai menjalani operasi tempurung kepala setelah terlibat kecelakaan tunggal, Minggu (23/12/2018) dini hari.
Melalui sang kakak, Johan Arga, mengkonfirmasi bahwa kondisi Krisna mulai stabil dan sudah dipindahkan dari ruang High Care Unit (HCU) ke ruang perawatan VIP.
Baca: Operasi Luka Kepala Krisna Adi Berjalan Lancar, Kondisinya Mulai Membaik
"Saya belum bisa berikan statement lain kecuali perkembangan Krisna. Krisna sudah dipindah dari ruang HCU ke VIP. Sementara terkait perkembangan masalah sebelumnya, inisiatif dari kepolisian berdasar instruksi Bareskrim kini Krisna mendapat penjagaan," ungkap Johan Arga Rabu (26/12/2018).
"Hanya orang yang mendapat izin dari pihak keluarga saja yang bisa masuk. Di depan paviliun kamar inap di jaga pihak kepolisian. Saya mohon doanya agar Krisna lekas sembuh dan bisa melewati permasalahan ini," imbuhnya.
Baca: Akmal Marhali Nilai Sanksi dari Komdis untuk PSMP Mojokerto dan Krisna Adi Aneh
Pesepakbola PS Mojokerto Putra tersebut dijatuhi sanksi larangan bermain sepakbola seumur hidup atas insiden penalti janggal yang ia lakukan saat berjumpa Aceh United di babak 8 besar, November 2018 lalu.
Komisi Disiplin PSSI juga menjatuhkan sanksi untuk PS Mojokerto Putra (PSMP).
Mereka dilarang ikut berkompetisi di Liga 2 musim depan.
PSMP dianggap terlibat dalam dugaan pengaturan skor di Liga 2 tahun ini.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/krisna-adi-penyerang-ps-mojokerto-putra-yang-dihukum-komdis-pssi-alami-kecelakaan.jpg)