Yogyakarta
BBPOM DIY Temukan Ribuan Pangan, Kosmetik dan Obat Tidak Layak Edar
Penindakan dilakukan terhadap obat illegal yang dipesan melalui media online dan dikirim melalui paket ke Yogyakarta.
Dari paket yang ada, didapati sebanyak 10.073 butir obat mengandung Triheksiphenidyl dan 26 tablet mengandung Alprazolam.
"Triheksiphenidyl dan Alprazolam merupakan obat keras yang sering disalahgunakan. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan resiko kesehatan dan efek ketergantungan. Perbuatan mengedarkan obat ilegal ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diberantas. Terhadap kasus diatas akan ditindaklanjuti secara pro justisia dengan dikenakan pelanggaran terhadap pasal 196 atau pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar," kata dia.
Rustyawati juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan cek "KLIK" (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluarsa) sebelum membeli produk kosmetik maupun pangan.
Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh dengan membaca informasi pada label, pastikan juga bahwa produk tersebut memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. (TRIBUNJOGJA.COM)