Sleman

Tersangka Inisiator Pesta Seks di Sleman Dijerat Pasal UU Perdagangan Orang

Kedua tersangka tersebut berstatus sebagai pegawai swasta telah dilakukan sebanyak empat kali.

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/YOSEF LEON PINSKER
Homestay yang digerebek Polda DIY beberapa waktu lalu di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, Jumat (14/12/2018) 

Tersangka Inisiator Pesta Seks di Sleman Dijerat Pasal UU Perdagangan Orang

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap kasus pesta seks yang digerebek di kawasan Condongcatur, Sleman beberapa hari lalu.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh, dari 12 orang yang diciduk polisi menjatuhkan dua tersangka sebagai dalang dari kegiatan bejat tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menerangkan, dua tersangka tersebut adalah HS dan HK yang keduanya terbukti melakukan eksploitasi seksual dan menyelenggarakan pesta seks untuk kemudian memungut biaya atas kegiatan tersebut.

"Selain penelusuran dari bukti-bukti kami juga temukan kesesuaian dari keterangan saksi lain dan juga petunjuk, maka kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka akibat melanggar pasal pencabulan dan UU perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," sebutnya, Jumat (14/12/2018) di Mapolda DIY.

Kedua tersangka tersebut berstatus sebagai pegawai swasta dan dari keterangan yang dihimpun kegiatan tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali.

"Namun itu masih dari keterangannya, akan kita dalami lagi karena peristiwanya ini sudah lumayan lampau," katanya

Diketahui, bahwa tempat yang dijadikan ke 12 pelaku untuk menunaikan hajatan birahinya merupakan sebuah homestay (rumah singgah) yang berada di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, dengan nama Arawa Homestay Jogja.

Lokasi yang dijadikan kegiatan itu adalah homestay yang berada di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Sleman. Chapture Maps, Jumat (14/12/2018)
Lokasi yang dijadikan kegiatan itu adalah homestay yang berada di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Sleman. Chapture Maps, Jumat (14/12/2018) (googlemaps)

Baca: Viral Suara Mendengung di Langit Pantura Jawa Tengah, Penjelasan Singkat Hasil Diskusi Tim BMKG

Baca: Kisah dan Kesaktian Kadita, Karakter Nyi Roro Kidul Bersenjata 7 Tombak di Mobile Legends

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto juga mengatakan, untuk keterlibatan dari pemilik rumah singgah tersebut belum diketahui sejauh mana. Pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap hal itu.

"Sepertinya belum (dilakukan pemeriksaan-red)," sebutnya.

Ia juga belum mau berkomentar panjang kepada awak media, karena kasus tersebut dikatakannya masih akan dilakukan pengembangan lebih mendalam.

"Nanti kalau sudah terbuka untuk umum baru bisa, ini masih tahap penyidikan," tambah dia.

Ditemui terpisah, pengelola Arawa Homestay Jogja, Muhammad Ridwan menuturkan, Ia juga tidak tahu menahu bahwa kejadian penangkapan pesta seks tersebut berada di tempat yang dikelolanya.

Ia berkilah, bahwa pada saat kejadian yakni Selasa (11/12) malam, kebetulan sedang tidak berada ditempat.

Namun Ia mengakui bahwa pada saat itu ada seseorang yang menyewa homestay tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved