CPNS 2018
Dokumen Persyaratan Pemberkasan Ulang CPNS Kemenkumham 2018 di Cpns.kemenkumham.go.id
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM 2018
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemenkum HAM 2018
TRIBUNJOGJA.COM --- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2018 sudah dirilis.
Selanjutnya, bagi peserta yang lolos diminta untuk menyerahkan Dokumen Persyaratan Pemberkasan Ulang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2018.
Bagi pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang denganlangkah berupa :
1. Menginput data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada aplikasi melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id mulai tanggal 14 s.d. 17 Desember 2018.
2. Melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sebagaimana daftar Lampiran I pada :
Hari/Tanggal : Jumat s.d. Senin / 14 s.d. 17 Desember 2018
Waktu : Pukul 09.00 s.d. 15.00 (waktu setempat)
Pukul 09.00 s.d. 14.00 (hari sabtu dan minggu waktu setempat)
Tempat : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (sesuai provinsi tempat pelaksanaan seleksi). dan memenuhi Ketentuan sebagai berikut :
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Apabila dalam jangka waktu tangal 14 s.d 17 Desember 2018 peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/ MENGUNDURKAN DIRI;
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya;
5. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan twitter @cpnskumham, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;
6. Layanan pengaduan hanya melalui telegram @cpnskumham dan Inbox Twitter @cpnskumham.
7. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan;
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
