Info Layanan SIM Keliling
Ingin Perpanjang SIM, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di DIY Kamis 13 Desember 2018
Ingin Perpanjang SIM, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di DIY Kamis 13 Desember 2018
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Selain dapat dilayani di masing-masing Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) tiap Polres, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM Kamis (13/12/2018) dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Godean.
Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM corner Ramai Mal, SIM corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (tribunjogja)