CPNS 2018

Website cpns.kemenkumham.go.id Error, Siapkan Materi Ini untuk Soal Ujian SKB CPNS 2018

Website cpns.kemenkumham.go.id error Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang

Penulis: say | Editor: Iwan Al Khasni
cpns.kemenkumham.go.id
Website cpns.kemenkumham.go.id tampilan normal 

Pengumuman Peserta SKB CPNS 2018 memang dilakukan oleh masing masing instansi dengan data utama dari BKN sebagai pelaksana Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 
2018.

Jika pengumuman peserta SKB CPNS 2018 belum keluar di instansi yang didaftar, hal itu berarti proses Verifikasi dan Validasi data masih dilakukan oleh BKN.

Sesuai dengan pengumuman sebelumnya, pengumuman peserta SKB Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 masih menunggu proses Verifikasi dan Validasi data.

Data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) itu nanti akan akan diserahkan Badan Kepegawaian negara (BKN) kepada masing masing instansi untuk diumumkan.

BKN menyebutkan, ada ada 4 level (tingkat) verifikasi dan validasi yang dikerjakan oleh BKN sebagai Pelaksana Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2018.

4 tahapan verifikasi dan validasi itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan data.

Dikutip Tribunjogja.com dari BKN.go.id, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini.

Pada pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN.

BKN menyebutkan rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan 
Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah.

Selanjutnya BKN juga meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibukota provinsi.

Tak Lolos Passing Grade Ikut SKB

terbitnya Permenpan RB Nomoer 61/2018, maka akan ada peraturan baru dalam hasil SKD nanti.

Dimana peserta yang dinyatakan lolos diberi kesempatan untuk ikut SKB.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kemen PAN-RB, berikut beberapa contoh yang mungkin terjadi.

Peserta yang tidak lolos Passing Grade (PG) awal bisa mengikuti SKB jika dan hanya jika:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved