CPNS 2018

Pengumuman Hasil SKD Kemenkumham 2018 via cpns.kemenkumham.go.id, Kamis 29 November Pagi Web Error

Pengumuman SKD Kemenkumham 2018 via cpns.kemenkumham.go.id Link Ada Disini

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
kemenkumham.go.id
Pengumuman SKD Kemenkumham 2018 

Pengumuman SKD Kemenkumham 2018 via cpns.kemenkumham.go.id, Link Ada Disini

TRIBUNjogja.com - Pengumuman SKD Kemenkumham 2018 via cpns.kemenkumham.go.id dijadwalkan dilakukan akhir bulan ini.

Pengumuman SKD Kemenkumham 2018 akan dilakukan melalui web cpns.kemenkumham.go.id seperti yang disyaratkan oleh Panselnas.

Pengumuman SKD akan dilakukan oleh masing masing instansi yang membuka lowongan penerimaan CPNS 2018.

Kamis (29/11/2018) hingga pukul 06.00 WIB, web cpns.kemenkumham.go.id belum dapat diakses.

Namun untuk web https://www.kemenkumham.go.id/ masih bisa diakses.

Sebelumnya panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di akun Twitternya.

@cpnskumham menyebutkan, hasil SKD akan diumumkan malam ini jika memungkinkan.

"Tim Kumham masih berada di kantor @BKNgoid. Jika dimungkinkan pengumuman akan malam ini, jika tidak maka hari selanjutnya. Pengumuman akan selalu melalui website http://cpns.kemenkumham.go.id .

Petuah jawa bilang : alon alon waton kelakon," tulis @cpnskumham, Rabu (28/11/2018)

LINK cpns.kemenkumham.go.id diakhir artikel.

Baca: Selesai Verval Level 1, BKN Segera Sampaikan Pengumuman SKB CPNS 2018

Baca: Pengumuman Peserta SKB CPNS 2018 Keluar Satu per Satu, BKN Siapkan Data Valid Hasil SKD

Baca: Pengumuman Peserta SKB CPNS Kemenlu 2018 Data e-cpns.kemlu.go.id, Cek Namamu Disini

Baca: Pengumuman Peserta SKB CPNS 2018 Keluar Satu per Satu, BKN Siapkan Data Valid Hasil SKD

Proses pengumuman SKD memang dilakukan oleh instansi setelah melalaui empat level verval (verifikasi dan validasi),

Dikutip tribunjogja.com dari situs BKN, Humas BKN, Merespons banyaknya pertanyaan peserta perihal hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, terdapat empat level verval (verifikasi dan validasi) hasil SKD oleh BKN sebagai pelaksana Panselnas.

“Proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN. Selanjutnya pada verval level III dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN. Sementara pada verval level II dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN; dan akhirnya verval level I di- approve oleh Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas. Zero mistake, itulah tujuan verval bertingkat ini,” tandas Ridwan.

Ridwan melanjutkan, proses verval masih berlangsung dan diperkirakan akan rampung seluruhnya pada akhir November 2018.

“Target pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) awal Desember, jadi BKN optimistis proses verval rampung bulan November ini,”pungkasnya.

Pantauan Humas BKN, hingga 28 November 2018 pukul 12.00 WIB, sedikitnya 33 (tiga puluh tiga) Instansi Pusat yang telah selesai diverval dan dapat diumumkan hasilnya di portal masing-masing instansi.

Seleksi Kompetensi Bidang

Proses Verifikasi dan Validasi data hasil SKD CPNS2018
Proses Verifikasi dan Validasi data hasil SKD CPNS2018 (bkn.go.id)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini.

Pada pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN.

BKN menyebutkan rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor Regional dan
Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah.

Selanjutnya BKN juga meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibukota provinsi.

Tak Lolos Passing Grade Ikut SKB

terbitnya Permenpan RB Nomoer 61/2018, maka akan ada peraturan baru dalam hasil SKD nanti.

Dimana peserta yang dinyatakan lolos diberi kesempatan untuk ikut SKB.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kemen PAN-RB, berikut beberapa contoh yang mungkin terjadi.

Peserta yang tidak lolos Passing Grade (PG) awal bisa mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal.

b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:

- Formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB

- Formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:

- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora.

- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

Dengan catatan, bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut
diikutsertakan SKB. (iwe/tribunjogja.com)

Baca: HUT Korpri ke 47, Kamu Perlu Tahu Organisasi Ini Jika Lolos Penerimaan CPNS 2018

LINK https://cpns.kemenkumham.go.id/

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved