Yogyakarta
Anev Ops Progo, Pelanggaran Pengendara di Bawah Umur Mendominasi
Sebanyak 31.990 kendaraan ditilang dan 17.860 kendaraan diberi teguran selama Operasi Zebra Progo 2018.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhnai
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 31.990 kendaraan ditilang dan 17.860 kendaraan diberi teguran selama Operasi Zebra Progo 2018.
Wakil Direktur Ditlantas Polda DIY, AKBP P Yugonarko mengatakan ada tujuh target dalam ops Zebra Progo yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018.
Ia menyampaikan Polda DIY berserta seluruh jajarannya melakukan operasi Zebra Progo guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas.
Dalam operasi Progo tersebut, pihaknya mengedepankan preemtif berupa pendidikan dan penyuluhan berlalulintas, juga mengedepankan preventif melalui hukuman non yustisial atau teguran, dan juha penegakan hukum dengan blangko tilang.
Baca: 3.804 Pelajar di Kulon Progo Terjaring Operasi Zebra Progo 2018
"Jadi ada tujuh target kami, yaitu helm, sabuk pengaman, miras atau mabuk, pengendara di bawah umur, menggunakan Hp saat berkendara, dan juga melawan arus," katanya pada media dalam acara Analisa dan Evaluasi (Anev) Operasi Zebra Progo 2018 di Ditlantas Polda DIY, Kamis (22/11/2018).
"Jika dibandingkan 2017 menurun, jumlah tahun 2017 itu ada 37.606 sementara tahun 2018 ada 31.990. Itu menurun karena dulu fokus pada kelengkapan berkendara. Untuk saat ini kami fokus pada tujuh aspek tadi, yang potensial menyebabkan kecelakaan lalu lintas," sambungnya.
Menurut data Ditlantas Polda DIY, pelanggaran pengendara di bawah umur merupakan pelanggar terbanyak yaitu mencapai 9.558.
Sementara untuk pelanggaran melawan arus ada sekitar 6.546, tidak menggunakan helm atau helm tidak SNI ada 5.138, sabuk pengaman mencapai 1.653, mengemudi dalam keadaan mabuk mencapai 131.
Wadirlantas Polda DIY mengungkapkan pelanggar terbanyak untuk pengendara di bawah umur adalah Kulon Progo dengan jumlah 3.804, sementara Sleman 3.418, Gunungkidul 1.992, Kota Yogyakarta 15 pelanggar, dan Polda DIY menindak 94 pelanggar.
Melihat banyaknya pelanggar di bawah umur pihaknya telah meminta Polres Kulon Progo untuk membuat formula agar bisa ditindaklanjuti.
Hal itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas juga engajarkan anak untuk tertib dalam berlalu lintas.
Baca: Selama Operasi Zebra 2018, 2064 Pengendara di Bawah Umur Ditilang Polisi
Selain melibatkan jajaran Polda DIY, pihaknya juga melibatkan Dinas kesehatan dalam opersi Zebra Progo 2018.
Dinkes DIY dilibatkan untuk mengecek pengendara dalam keadaan mabuk atau tidak.
"Jadi kami melibatkan Dinkes untuk mengecek pengendara mabuk atau dalam pengaruh alkohiol atau tidak. Ternyata ya masih ada. jadi bukan kami yang yang menyatakan pengendara itu mabuk, tetapi dari Dinkes," ujarnya.