Semua yang Perlu Kamu Tahu Tentang Penggantian Buku Nikah Jadi Kartu Nikah Mirip ATM

Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November 2018

Editor: Mona Kriesdinar
Twitter @kemenagRI
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis Web dan Kartu Nikah. Peluncuran dilakukan oleh Menag Lukman Saifuddin di Kantor Kemenag, Kamis, 8 November 2018 

TRIBUNJOGJA.com - Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November 2018.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan buku nikah yang tebal.

"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018).

Buku Nikah Hilang, Bagaimana Prosedur Mengurusnya?

Lukman mengatakan, kartu nikah itu juga dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan.

Menurut dia, model kartu nikah bisa dibawa ke mana-mana dibanding buku nikah.

Dosen Ini Nekat Palsukan Buku Nikah Demi Ajukan Tunjangan

"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," ujar Lukman.

Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.

Aksi Maling Ini Sedikit Janggal, Ia Mencuri 2.000 Pasang Buku Nikah di KUA

Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.

Mengenai perubahan ini, juga disampaikan melalui akun resmi Twitter Kementerian Agama, @Kemenag_RI, pada 8 November 2018.

Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.

Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Aplikasi SIMKAH Web bisa diunduh di http://www.simkah.kemenag.go.id.

Berikut penjelasannya sebagaimana yang dirilis melalui akun Twitter resmi Kemenag RI :

1. #SahabatReligi. Ditjen Bimas Islam Kemenag hari ini, meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis Web dan Kartu Nikah. Peluncuran dilakukan oleh Menag @lukmansaifuddin di Kantor Kemenag.

2. Simkah berbasis Web adalah direktori data Nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

3. Aplikasi SIMKAH Web dapat diunduh di http://www.simkah.kemenag.go.id . Aplikasi ini sdh memasuki periode terbaru, upgrade dari sistem yang dirilis pada tahun 2014. Sistem ini sudah terintegrasi dengan SIAK dan SIMPONI.

4. Integrasi ini berlaku secara nasional, shg tidak perlu MoU di tingkat daerah. SIMKAH kini jg lebih mudah digunakan. Pengisian formulir cukup dgn memasukan NIK utk setiap rubrik.

5. Keunggulan Aplikasi #SimkahWeb ini: memudahkan pengisian, mencegah pemalsuan dokumen, perubahan dokumen kependudukan pada SIAK seiring dgn pelaksanaan pencatatan nikah, data peristiwa nikah tersaji dlm ragam bentuk (tabel, statistik maupun grafik dgn menu yg beragam).

6. Dari segi keamanan, Aplikasi #SimkahWeb ini mempunyai Fitur Kemanan Dokumen yang handal. Buku Nikah dan Kartu Nikah diberi kode QR yang dapat di pindai melalui QR Scanner dan terhubung melalui aplikasi SIMKAH Web.

7. Aplikasi ini juga menyediakan Fitur Pencetakan Kartu Nikah yang dapat dibawa kemana saja dan dapat berfungsi sebagai pengganti buku Nikah.

8. Aplikasi #SimkahWeb ini jg dilengkapi dgn Survei Kepuasan Masyarakat scr Elektronik utk menyerap penilaian masyarakat. Hasil survey berupa Indeks Kepuasan Masyarakat sangat penting utk mjd bahan evaluasi & perumusan kebijakan menuju layanan KUA yg makin baik dan modern.

9. Aplikasi SIMKAH Web sudah diujicobakan ke seluruh Provinsi di Indonesia. Dgn aplikasi ini, pelayanan pencatatan nikah tdk lagi dilakukan manual, tp sdh memanfaatkan komputer baik dalam penulisan maupun penyimpanan data.

--

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Kementerian Agama Ubah Buku Nikah Jadi Kartu Nikah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved