Wisuda Mahasiswa UGM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Ditunda Satu Semester
Rektor UGM Panut Mulyono secara tegas menyatakan bahwa wisuda terduga pelaku pelecehan seksual akan ditunda
Menurutnya kasus kekerasan seksual yang diselesaikan diam-diam, menyebabkan penyintas merugi.
Dalam aksi tersebut mahasiswa membunyikan kentongan dan peluit sebagai tanda darurat.
Selain itu, mahasiswa yang hadir juga membubuhkan tanda tangan dan nomor mahasiswa sebagai bentuk dukungan.
Sementara itu, Dekan Fisipol UGM, Dr Erwan Agus Purwanto mengatakan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Teknik, LPM, juga tim investigasi.
Ia pun berharap kasus ini segera dituntaskan.
"Kami sudah menjalin komunikasi. Harapannya kasus ini segera dituntaskan. Memang sudah ada tim investigasi dan sudah memberikan rekomendasi. Tetapi sepertinya belum bisa dilakukan dengan baik. Kami usulkan direview kembali," katanya.
Baca: Ratusan Kerbau Tenggelam dan Mati Massal di Kali Chobe
Ia pun ingin agar wisuda terduga pelaku ditunda sampai kasus dituntaskan, baik secara etika dan jika mungkin dibawa ke ranah hukum.
Dalam rekomendasi yang diberikan tim investigasi, terduga pelaku mendapat sanksi pembatalan KKN, pembatalan nilai KKN, dan juga melakukan konseling.
"Akan dilihat dari data dan faktanya, termasuk ini dalam pelanggaran etika ringan, sedang, atau berat. Jika belum memuaskan bisa dibawa ke ranah hukum. Tetapi ya akan kita bicarakan dengan penyintas, apa yang terbaik untuk penyintas. Yang terbaik pasti kami dengarkan,"ujarnya
Pihaknya pun saat ini tengah fokus memperhatikan studi penyintas.
Baca: Mengenal AR Baswedan, Jurnalis Militan yang Nekat Sembunyikan Dokumen Kemerdekaan
Ia ingin agar pembimbing skripsi mendukung penyintas, karena kondisi psikologis yang masih belum stabil.
Hal itu dilakukan agar studi penyintas bisa segera diselesaikan.
"Kami sangat memperhatikan studi penyintas supaya studi segera selesai. Minta supaya pembimbing skripsi juga mendukung. Tentu kami sangat berpihak pada penyintas," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)