Nasional
Lindungi Inventor, Kemenristekdikti Ajukan RUU Sistem Inovasi Nasional ke DPR RI
Kemenristekdikti RI saat ini telah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Inovasi Nasional (Sinas).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI saat ini telah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Inovasi Nasional (Sinas).
Menristekdikti RI Muhammad Natsir menyebut RUU tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap para periset dan inventor.
"Saat ini prosesnya sedang digawangi Dirjen Penguatan Inovasi dan DPR RI," ungkap Natsir di Jogja City Mall (JCM), Kamis (25/10/2018).
Baca: 956 Start Up di 2018, Menristekdikti Sebut Produk Inovasi RI Melonjak Tajam
Natsir menambahkan, RUU ini akan menjadi rancangan induk dari seluruh kegiatan riset yang ada di Indonesia.
Selama ini, perlindungan terhadap produk hasil riset belum memadai.
Inovasi pun tidak mendapatkan perhatian penuh.
"Saya juga meminta seluruh Dirjen untuk menyiapkan 10 sektor yang menjadi fokus peningkatan inovasi," tambah Natsir.
Baca: Generasi Muda Diperlukan untuk Inovasi Pertanian
10 sektor yang termasuk dalam masterplan antara lain pertanian dan pangan, kesehatan, komunikasi dan informasi, advance material, dan transportasi.
Ada pula inovasi teknologi pertahanan, terbarukan, maritim, manajemen kebencanaan, dan sosial humaniora.
Natsir sendiri mengaku ditugaskan oleh Presiden agar mampu mengawal suksesnya produk riset Indonesia hingga 2045.
"Target kita minimal bisa setara dengan Korea Selatan," kata Natsir.(TRIBUNJOGJA.COM)