CPNS 2018
Jadwal Ujian dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 via Web sscn.go.id
Pengumuman jadwal SKD dapat dilihat di web sscn.go.id atau di laman resmi instansi masing-masing, mulai 25 Oktober 2018
Penulis: say | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Tahap setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 adalah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Rencananya, ujian SKD dengan CAT BKN akan digelar serentak mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018.
Baca: Pekerjaan Ini Digemari Generasi Z, Wow, Lihat Besaran Gajinya!
Pengumuman jadwal SKD dapat dilihat di web sscn.go.id atau di laman resmi instansi masing-masing, mulai 25 Oktober 2018.
Meskipun sejauh ini sebagian besar instansi belum mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD, tetapi Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal masing-masing sesi ujian.
Menurut BKN di akun Twitternya, pengumuman ini berguna untuk memperkirakan jam berapa peserta harus tiba di lokasi ujian.
Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diminta untuk datang satu jam lebih awal dari jadwal ujian.
Berikut adalah jadwal masing-masing sesi.
Sesuai Keputusan Menpan RB Republik Indonesia Nomor 637 Tahun 2018 tentang penetapan instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), pelaksanaan SKD CPNS akan berlangsung di 269 titik, dengan rincian CAT BKN digunakan di 237 titik.
269 titik dengan CAT BKN tersebut meliputi: 26 titik di Kanreg BKN, UPT BKN dan Kantor Pusat BKN; 193 titik di provinsi/kab/kota, dan 18 titik di Instansi Pusat.
Sementara CAT UNBK Kemendikbud akan digunakan di 32 titik lokasi.
“Soal seleksi CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) berasal dari konsorsium Perguruan Tinggi dan dienkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” ujar Kepala Biro humas BKN Mohammad Ridwan di Kantor Pusat BKN Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Berikut beberapa Lokasi Ujian SKD CPNS 2018 CAT BKN dan CAT UNBK Kemendikbud catatan Tribunjogja.com dari rilis BKN
Lokasi DKI Jakarta
Jakarta Utara, Kota Jakarta Utara, BKN Pusat, Kantor Reg BKN, Kota Jakarta Timur, Kelapa Gading, Jakarta Barat dan Selatan.
Jawa Barat
Bandung, BKN Bandung, Bandung Sport, Cirebon, Tasikmalaya, Bogor.
Banten
Kota serang, Provinsi Banten, Kabupaten Serang
Jawa Tengah
Semarang (Kota Semarang, UPT BKN Semarang), Sragen, Kota Magelang dan Purwokerto
Yogyakarta
Kota Yogyakarta (2 lokasi) dan Kanreg BKN Yogyakarta
Jawa Timur dan Madura
Bangkalan, Sampang, Sumenep, Sidoarjo, Pamengkasan, Banyuwangi, Lumajang, Surabaya, Madiun, Kediri, Jember, Lamongan, Kota Malang.
Aceh
BPSDM Pemprov Aceh, Takengon, Meulaboh, Sinabang, kutacane, Langsa dan Bireun.
Sumatera Utara
Pakpak Barat,Sibolga, Kabupaten Dairi, Toba Samosir, Tapanuli Tengah, Siantar, Gunung Sitoli, Kab Tapanuli Selata, Kota Medan, BKN Kota Medan.
Sumatera Barat
Kota Bukit Tinggi, Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, UPT BKN Padang.
Provinsi Riau
Kanreg BKN Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.
Bangka Belitung
Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Belitung, Kab Belitung Timur.
Lampung
Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, UPT BKN Bandar Lampung, Kota Metro.
Bali
Kota Denpasar dan BKN Denpasar.
BKN menghimbau agar peserta untuk bersiap siap menyesuaikan dengan lokasi ujian.
Jika sudah mengetahui lokasi ujian maka peserta perlu mempersiapkan beberapa persyaratan ujian SKD yang sifatnya wajib, di antaranya:
Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta diwajibkan:
a. membawa kartu peserta ujian dan KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (DinasKependudukan dan Catatan Sipil).
b. memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap, sepatu tertutup, jilbab warna putih (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab) dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.
c. Khusus bagi pelamar jabatan dosen asisten ahli dengan kualifikasi pendidikan yang mempersyaratkan basic pendidikan (S-1/D-IV), diwajibkan membawa ijazah basic pendidikan sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1/D-IV).
d. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
e. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi dan diharapkan sudah makan terlebih dahulu.
f. Barang-barang seperti tas, jaket, kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint, telepon genggam (HP), alat tulis, buku, dan sebagainya tidak diperbolehkan dibawa masuk ke tempat pelaksanaan ujian SKD dan wajib dititipkan pada penitipan barang.
g. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi. (*)