Kulonprogo
Penerapan OSS di Kulonprogo Perlu Sosialisasi Lagi
Penerapan Sistem Perizinan Terpadu Daring (Online Single Submission/OSS) dipandang perlu dibarengi penyiapan teknologi dan sosialisasi lebih jauh.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Penerapan Sistem Perizinan Terpadu Daring (Online Single Submission/OSS) dipandang perlu dibarengi penyiapan teknologi dan sosialisasi lebih jauh.
Terutama di kalangan pelaku usaha pariwisata.
Baca: BPBD Kulonprogo Pertimbangkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat
Ketua Panitia khusus Raperda Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, DPRD Kulonprogo, Purwantini mengatakan pemberlakuan OSS akan mempermudah pelaku usaha pariwiaata dalam mengurus perizinan.
Bahkan, mereka bisa mengisi persyaratannya dari rumah masing-masing tanpa harus mendatangi kantor perizinan.
Hanya saja, sistem terpadu itu masih sangat baru sehingga sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku wisata di Kulonprogo perlu dilakukan.
Selain itu, di lapangan juga masih terjadi kendala belum meratanya sinyal internet sehingga perlu teknologi lebih memadai.
"Kami minta pemerintah melakukan pendampingan pada pelaku usaha wisata dalam mengurus TDUP melalui OSS," kata Purwantini pada Tribunjogja.com, Selasa (23/10/2018).
Pihaknya berharap ada komitmen bersama seluruh pemangku kebijakan untuk menyukseskan penyelenggaraan TDUP.
Misalnya, mewajibkan seluruh kegiatan OPD mengunakan usaha yang sudah memiliki TDUP.
Tanpa komitmen itu, penyelenggaraan TDUP menurutnya akan sulit segera direalisasikan di Kulon Progo.
Adapun jenis usaha yang memerlukan TDUP antara lain daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanam wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, hingga penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
Kemudian juga penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi, dan pameran.
Kemudian, jasa informasi pariwisata, jasa konsultasi pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.
"Persyaratan mengurus TDUP sangat mudah, yakni dengan NIK dan NPWP," kata dia.
Sekretaris II Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kulonprogo, Yuliyanti mengatakan saat ini baru 11 usaha dari anggota PHRI yang sudah memiliki TDUP.
Sedangkan sekitar 60 usaha lainnya belum mengantongi perizinan.
Maka itu, pihaknya menginginkan ada pendampingan dan bimbingan dari Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bersama OPD terkait agar penguruasan TDUP melalui OSS lebih mudah dilakukan.
Baca: Stop Perilaku BABS, Kulonprogo Diganjar Penghargaan Menkes
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengaduan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo, Heri Warsito mengatakan sebelum ada OSS, pengurusan izin membutuhkan tanda tangan hingga tujuh tingkatan yang prosesnya cukup lama.
OSS memangkas prosedur tersebut dan mempermudah pelaku usaha wisata dalam mengurus perizinan.
"Kami siap membantu dan ada tiga petugas yang akan memberi bimbingan singkat pengurusan izin melalui OSS ini," kata dia.(*)