Kota Yogya

Wawali Kota Yogyakarta Minta Kebijakan PPDB 2019 Tidak Mendadak

Pemkot Yogya telah melakukan evaluasi mengenai penerapan PPDB Zonasi yang baru pertama kali dilakukan pada 2018 ini.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi 

"Jangan mengubah struktur tradisi unggul dengan memindahkan Kepala Sekolah dan guru senior pada kondisi saat ini. Ibarat restoran, guru ini resep sementara siswa adalah bahannya. Ini kalau semua berubah, kita tidak tahu olahannya akan jadi apa. Ini yang harus jadi catatan penting," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana menjelaskan bahwa terdapat wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi akan mengalami perubahan pada tahun 2019 mendatang.

"Pak menteri menghendaki di 2019 diterapkan PPDB berbasis zonasi spasial. Konsepnya PPDB dimulai dengan pola PPDB SMA. SMA magnet bagi SMP di zonanya. SMP menjadi magnet bagi SD di zona itu. SD jadi magnet bagi warga belajar usia SD di sekitar itu. Sehingga nantinya keaktifan rekrutmen peserta didik dilakukan sekolah," ujarnya.

Ia menuturkan, rayon 1 misalkan SMAN 3 Yogya, maka menjadi magnet SMPN 5, 8, dan SMP Muhammadiyah 10.

Sementara untuk SMPN 5 Yogya menjadi magnet bagi SDN Ungaran, SDN Serayu, SDN Sapen, SD Muhammadiyah Sapen, dan seterusnya.

Baca: Tak Ada Peminat, Dua dari Sembilan Kursi Kosong PPDB SMP Tidak Terisi

"Kemendikbud mengembangkan aplikasi zonasi spasial. Jadi misal diketik SMAN 3 Yogya, magnetnya dari mana saja, bisa dilihat di sana," ucapnya.

Namun, imbuhnya, sayangnya pihaknya belum bisa menyalin aplikasi tersebut karena hingga saat ini masih dalam perbaikan dan pengembangan.

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa belum ada regulasi terkait zonasi spasial yang membuat Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta belum bisa bergerak untuk melakukan sosialisasi, baik untuk sekolah maupun masyarakat.

"Menurut Pak Menteri, regulasinya akan diatur dalam Perpres melalui Kemendagri yang memiliki akses ke kependudukan, dimulai dari adminduk, melibatkan Bappeda/ Bappenas, Kemenpan RB, dan lain-lain. Ini juga melibatkan lintas kementerian maka diatur dengan Perpres," urainya.(*)
 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved