Sleman

Ketua KPU Sleman: Pendidikan Politik Tidak Harus Dari Peserta Pemilu

Ketua KPU Sleman: Pendidikan Politik Tidak Harus Dari Peserta Pemilu, Namun Bisa Dilaksanakan Dalam Bentuk Pemilos.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Ketua KPU Sleman Imanda Yulianto 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM - Ketua KPU Sleman Imanda Yulianto menjelaskan bahwa pendidikan politik untuk pelajar tidak harus dari para peserta pemilu.

Hal itu berkaitan dengan polemik boleh-tidaknya kampanye dilakukan di sekolah, rumah ibadah, hingga instansi pendidikan.

Secara jelas, Imanda merujuk pada Pasal 280 ayat (1) h UU Pemilu 2017 tentang mekanisme kampanye.

"Semua lembaga tersebut harus steril dari kegiatan politik praktis. Saya kira itu sudah cukup jelas," kata Imanda via telepon, Rabu (17/10/2018).

Baca: Jaga Netralitas, Kadisdik Sleman Tegaskan Lembaga Pendidikan Harus Bebas dari Kampanye

Menurutnya, pendidikan politik terhadap pelajar bisa dilakukan dengan cara sederhana, misalnya dengan pemilihan Ketua OSIS atau organisasi terkait.

Dari situ mereka bisa memahami bagaimana sebaiknya pemilu dilakukan. Para guru pun bisa membimbing mereka langsung untuk mencapai pemahaman tersebut.

"Jadi tidak melulu soal politik praktis," kata Imanda.

Imanda juga menyatakan bahwa sejumlah tokoh agama bisa jadi pendukung salah satu partai politik atau kandidat yang menjadi peserta pemilu.

Namun ia kembali menegaskan bahwa tempat ibadah tetap terlarang bagi kampanye pemilu, meski tokoh yang bersangkutan berasal dari situ.

"Tetap harus sesuai UU yang berlaku," tegas Imanda.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved