Sleman
Jaga Netralitas, Kadisdik Sleman Tegaskan Lembaga Pendidikan Harus Bebas dari Kampanye
Jaga Netralitas, Kadisdik Sleman Tegaskan Lembaga Pendidikan Harus Bebas dari Kampanye
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo sempat menyatakan bahwa sekolah bisa digunakan sebagai tempat kampanye peserta pemilu.
Pernyataan ini kemudian diklarifikasi, bahwa yang ia maksud adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang pemilu.
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Sri Wantini mengaku belum mengetahui tentang pernyataan Tjahjo Kumolo.
Meskipun demikian, Wantini menyebut bahwa idealnya kampanye memang kurang pas dilakukan di instansi pendidikan.
"Sebagai lembaga pendidikan, sekolah harus netral," kata Wantini saat dihubungi via telepon, Rabu (17/10/2018).
Baca: Kemenag Sleman Tegaskan Pesantren dan Rumah Ibadah Harus Bersih dari Politik Praktis
Merujuk Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu 2017, sekolah menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye, selain rumah ibadah dan instansi pemerintah.
Sekolah yang dimaksud adalah pendidikan di tingkat SMA dan termasuk perguruan tinggi.
Namun pada bagian penjelasan disebutkan bahwa peserta pemilu diperbolehkan mendatangi tempat-tempat tersebut asal tidak membawa atribut kampanye dan berdasarkan undangan.
Baca: DPPKA DIY Kaji Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Selain mengganggu aktivitas pendidikan pelajar, Wantini merasa kehadiran peserta pemilu juga berdampak pada guru-guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Sebagai ASN mereka harus menjaga netralitasnya," ujar Wantini.(tribunjogja)
