Sleman

Jaga Netralitas, Kadisdik Sleman Tegaskan Lembaga Pendidikan Harus Bebas dari Kampanye

Jaga Netralitas, Kadisdik Sleman Tegaskan Lembaga Pendidikan Harus Bebas dari Kampanye

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo sempat menyatakan bahwa sekolah bisa digunakan sebagai tempat kampanye peserta pemilu.

Pernyataan ini kemudian diklarifikasi, bahwa yang ia maksud adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang pemilu.

Kepala Dinas Pendidikan Sleman Sri Wantini mengaku belum mengetahui tentang pernyataan Tjahjo Kumolo.

Meskipun demikian, Wantini menyebut bahwa idealnya kampanye memang kurang pas dilakukan di instansi pendidikan.

"Sebagai lembaga pendidikan, sekolah harus netral," kata Wantini saat dihubungi via telepon, Rabu (17/10/2018).

Baca: Kemenag Sleman Tegaskan Pesantren dan Rumah Ibadah Harus Bersih dari Politik Praktis

Merujuk Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu 2017, sekolah menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye, selain rumah ibadah dan instansi pemerintah.

Sekolah yang dimaksud adalah pendidikan di tingkat SMA dan termasuk perguruan tinggi.

Namun pada bagian penjelasan disebutkan bahwa peserta pemilu diperbolehkan mendatangi tempat-tempat tersebut asal tidak membawa atribut kampanye dan berdasarkan undangan.

Baca: DPPKA DIY Kaji Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Selain mengganggu aktivitas pendidikan pelajar, Wantini merasa kehadiran peserta pemilu juga berdampak pada guru-guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"Sebagai ASN mereka harus menjaga netralitasnya," ujar Wantini.(tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved