CPNS 2018
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2018
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2018 dari Panselnas BKN yaitu pada Oktober
TRIBUNJOGJA.COM - Penutupan pendaftaran cpns 2018 melalui portal terintegrasi nasional sscn.bkn.go.id tinggal menghitung hari.
Setelah penutupan pendaftaran maka pelamar tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi cpns 2018.
Sesuai keputusan dari panitia seleksi nasional (panselnas) cpns 2018 pendaftaran CPNS 2018 berakhir pada 15 Oktober 2018.
Sebelum Pendaftaran CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id ditutup, pelamar disarankan cek dokumen persyaratanmu yang sudah dikirim dapat terbaca oleh Panselnas CPNS 2018.
Hal itu karena file corrupt sehingga tidak dapat terbaca. coba login lagi di login sscndaftar.bkn.go.id untuk memastikan.
BKN pun telah merespons masalah ini dengan menyampaikan pemberitahuan kepada akun pelamar.
Sebab itu, jika Anda sudah mengunggah dokumen persyaratan CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id, pastikan melakukan cek lagi apakah Anda mendapat pemberitahuan untuk mengulang
unggah dokumen tersebut.
Dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com, BKN mengeluarkan surat resmi terkait pemberitahuan pengunggahan ulang dokumen bagi para pelamar CPNS 2018.
Surat ini dikeluarkan untuk pelamar CPNS yang telah mengunggah dokumen persyaratan di situs SSCN, sscn.bkn.go.id, tetapi dokumen tersebut tidak dapat terbaca (file
corrupt).
Surat resmi bernomor E 26-30/V 143-1/99 ini ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS 2018 instansi pusat dan daerah.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Iwan Hermanto tersebut meminta instansi untuk mengumumkan daftar pelamar dengan indikasi dokumen
tidak terbaca (file corrupt) pada dokumen yang diunggah.
BKN menyampaikan, pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) agar melakukan pengunggahan ulang dokumen sesuai setting waktu masing-masing instansi.
Setelah tahap pendaftaran selesai maka pelamar tinggal menunggu pengumuman kelulusan seleksi administrasi
Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi
Pendaftaran CPNS 2018 dilakukan pada 26 September-10 Oktober 2018.
Kemudian diperpanjang selama lima hari hingga 15 Oktober 2018.
Hal itu seperti yang tertuang pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/V141-2/99 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS
2018.
Perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2018 turut mempengaruhi jadwal seleksi.

Baca: Download Contoh Surat Lamaran CPNS 2018, Pelengkap Dokumen Pendaftaran di SSCN.GO.ID
Baca: Download Contoh Kumpulan Soal-soal CPNS 2018 dan Cara Daftar ke laman Simulasi CAT-BKN
Jadwal Seleksi CPNS 2018 rilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
1. Tahap seleksi administrasi
Awalnya dilakukan 28 September-17 Oktober 2018.
Direvisi menjadi 28 September-20 Oktober 2018.
2. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi
Jadwal semula 18 Oktober 2018.
Direvisi menjadi 21 Oktober 2018.
3. Penjadwalan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Ditetapkan pada 21-25 Oktober 2018.
4. Pelaksanaan SKD
Jadwal semula akan diselenggarakan pada 23 Oktober-14 November 2018.
Direvisi menjadi 26 Oktober-17 November 2018.
Seleksi Kompetensi Dasar
Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade).
Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia,
Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI.
Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa
Indonesia secara baik dan benar.
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan
secara sistematik.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja,
integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.
Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP. (iwe/tribunjogja.com)