Kulonprogo
JCW Desak Polda DIY Ungkap Dugaan Pingli di Glagah
JCW mendesak Polda) DIY mengusut tuntas kasus dugaan pungli oleh oknum pemerintah desa Glagah.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
Pihaknya juga berharap KPK dapat melakukan supervisi (pendampingan) sesuai kewenangannya agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita tunggu KPK agar dapat memberikan atensi terhadap kasus ini,"kata dia.
Sementara itu, menurut Koordinator Lapangan Patra Pansel, kasus tersebut menurutnya pernah diadukan ke Polda DIY namun belakang dicabut oleh warga pelapornya.
Diduga lantaran ada intimidasi oleh pihak tertentu.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dan stakeholder terkait bisa mengusutnya tuntas tanpa harus menunggu laporan.
Pasalnya, tindak pungli dan pemotongan dana itu termasuk kasus pidana korupsi yang tidak memerlukan aduan ataupun laporan untuk tindak lanjut pengusutannya.
Ada fakta yang terjadi di lapangan beserta saksi dan bukti.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Dharma mengatakan, jika merujuk informasi beredar, dugaan pungli di Glagah itu kemungkinan termasuk tindak korupsi karena mengarah pada gratifikasi.
Mengacu pads tugas pokok, tim Sapu Bersih Pungli mengutamakan pengungkapan kasus dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, pihaknya dalam hal inj tak menangani langsung kasus dugaan pungli tersebut karena semula warga melaporkannya ke Polda DIY.
Baca: DPRD Kulonprogo Pertanyakan Kinerja Tim Saber Pungli
Polres Kulonprogo dalam hal ini hanya mem-backup kebutuhan data atau informasi saja.
Ia justru mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut bahwa pihak pelapor telah mencabut laporannya.
"Pungli tanpa pelapor bisa kami proses dengan laporan model A karena tertangkap tangan (OTT). Namun, dikuatkan oleh pelapor bila ada korbannya, semisal diperas oleh oknum dan sebagainya," kata dia.(*)