CPNS 2018
Registrasi Pendaftaran CPNS di SSCN.BKN.GO.ID, Tutorial Login Akun SSCN dari BKN
Tutorial Registrasi Pendaftaran Akun CPNS 2018 Tutorial Registrasi Pendaftaran Akun CPNS 2018
Penulis: Hanin Fitria | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Registrasi Pendaftaran Akun CPNS 2018 di Sscnakun.bkn.go.id sudah dimulai sejak Rabu (26/9/2018).
Pada pembukaan registrasi tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebut banyak pelamar yang mengalami masalah.
Masalah itu tak lain gangguan setelah berhasil melakukan registrasi di portal sscn.bkn.go.id.
Pelamar mengeluhkan tidak dapat kembali mendaftar setelah terjadi gangguan.
Banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh pelamar, BKN mengeluarkan video tutorial untuk melakukan registrasi CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id.
Tutorial Registrasi Pendaftaran Akun CPNS 2018
Bagaimana jika salah mengisi formasi?
Selama proses pendaftaran, pelamar diwajibkan mengisi data diri, seperti NIK dan Nomer Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga lengkap.
Selain itu juga memilih formasi yang diinginkan atau sesuai pilihan.
Lantas pelamar akan mengisi password dan pertanyaan pengamanan sebelum proses registrasi selesai.
Namun bagaimana jika pelamar salah memilih atau ingin mengganti formasi yang telah dipilih saat regsitrasi?
Ternyata menurut BKN hal tersbeut tidak dapat diganti atau diubah dengan alasan apapun.
"Hai #SobatBKN, inget ya untuk berhati-hati saat melakukan registrasi terutama saat penginputan formasi. Jangan sampai salah input karena jika sudah registrasi itu data tidak dapat diubah #2019JadiASN," ungkap BKN dalam akun Twitternya.
TATA CARA PENDAFTARAN

Jika anda berminat mendaftar di wilayah Yogyakarta khususnya Bantul berikut panduan umumnya:
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan (lokasi penempatan);
2. Pelamar mengakses laman https://sscn.bkn.go.iduntuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCN 2018;
3. Pelamar Login ke Portal SSCN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
4. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Pemerintah Kabupaten Bantul dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
5. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang terdiri dari :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
b. Ijazah, asli (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
c. Transkrip Nilai, asli;
d. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berlatar belakang warna merah atau biru.
6. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018;
7. Bagi pelamar yang telah berhasil melakukan pendaftaran secara online dan telah mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018, diwajibkan menyerahkan berkas lamaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Berkas lamaran diterima Panitia Seleksi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pendaftaran dilakukan secara online oleh pelamar.
2) Waktu dan Tempat Penyerahan Berkas:
Senin - Kamis pukul 08.30 – 15.00 WIB
Jum’at pukul 08.30 – 14.00 WIB
Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul
Jl. Gadjah Mada No 1 Bantul (selatan Lapangan Paseban Bantul)
ILUSTRASI Registrasi CPNS 2018 sscn.bkn.go.id (Buku Pentunjuk Pendaftaran SSCN)
8. Berkas/dokumen lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 7 berupa :
1) Dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online;
2) Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Bupati Bantul, ditulis tangan pada kertas folio bergaris, dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman : https://asn.bantulkab.go.id);
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
4) Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan Ijazah dan Transkrip Nilai asli; (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku)
5) Surat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri), asli/fotokopi atau cetakan Print Screen Direktori Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT yang memuat status akreditasi dari perguruan tinggi dan/atau program studi pelamar pada saat lulus yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau;
6) Fotokopi Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi asli, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
7) Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
8) Khusus pelamar formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan telah bekerja terus menerus, format Surat Pernyataan sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini;
9) Khusus pelamar formasi Tenaga Kesehatan diwajibkan menyertakan fotokopi STR yang masih berlaku (apabila sedang dalam proses perpanjangan, maka yang dilampirkan adalah STR sebelumnya dan bukti perpanjangan STR tersebut), kecuali jabatan Epidemiolog Kesehatan;
10) Khusus Pelamar Disabilitas menyertakan Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, asli;
9. Kelengkapan berkas sebagaimana angka 8 dimasukkan ke dalam map snelhechter dengan ketentuan warna sebagai berikut :
Umum: Biru
Cumlaude: Hijau
Penyandang Disabilitas: Merah
Eks THK-2: Kuning
10. Berkas yang sudah diterima Pemerintah Kabupaten Bantul menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapat diminta kembali;
11. Bagi pelamar yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas sebagaimana angka 8 dianggap gugur. (*)