Kulonprogo
Pembahasan Tiga Raperda di Kulonprogo Tertunda
Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018 di Kulonprogo ditunda pembahasannya.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018 di Kulonprogo ditunda pembahasannya.
Hal ini lantaran pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi juga belum selesai.
Baca: Bawaslu Waspadai Money Politics, Kulonprogo dan Gunungkidul Jadi Perhatian
Ketiga raperda tersebut yakni Raperda Pembangunan Industri, Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan, serta Raperda Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara.
Kesemua raperda itu merupakan turunan dari Perda RTRW yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat DIY maupun Kabupaten Kulonprogo.
Kepala Bagian Huku, Sekretariat Daerah Kulonprogo, Iffah Mufidati mengatakan meski belum mendapat tembusan resminya, Gubernur DIY disebutkan telah mengeluarkan rekomendasi yang meminta penundaan pembahasan tiga Raperda itu.
Yakni, sampai Raperda RTRW provinsi dan kabupaten disahkan.
Karenanya, pembahasannya tidak bisa dirampungkan tahun ini.
"Penundaan ini sangat logis karena di tingkat provinsi dan kabupaten juga belum disahkan Perdanya," kata Iffah pada Tribunjogja.com, Kamis (27/9/2018).
Penundaan itu memastikan bahwa pembahasan ketiga raperda tersebut tak bisa dilakukan tahun ini.
Awal pengajuan pembahasan tiga raperda itu menurutnya karena ada kebutuhan namun pembahasan masih berjalan hingga akhir 2018 dan Gubernur berwenang mengeluarkan rekomendasi penundaan pembahasan tersebut.
Sampai pertengahan September ini, ada lima raperda yang disahkan menjadi perda oleh DPRD Kulonprogo Yakni, Perda tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal, Perda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Selo Adikarto, Perda tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda tentang Tempat Pemakaman.
Adapun raperda yang masih dalam pembahasan antara eksekutif dengan legislatif yakni Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulonprogo 2012-2032, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa.
"Penekanan pembahasan regulasi terletak pada substansi di dalamnya, bukan sekadar kuantitas. Penyusunan hingga satu tahun itu cukup rasional mengingat raperda tak bisa asal kejar tayang," kata Iffah.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Kulonprogo, Agung Raharja berharap penundaan pembahasan tiga raperda tersebut tak sampai menghambat pembangunan di Kulonprogo atau bahkan mengganggu masuknya investasi.
Baca: Pendapatan Daerah Kulonprogo 2019 Diproyeksi Mencapai Rp1,2 Triliun
Pihaknya meminta Pemkab mengacu pada draft Raperda RTRW yang disusun pemerintah provinsi sehingga pengeluaran izin investasi tidak bertentangan dengan RTRW.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati menyebut Raperda RTRW memiliki bobot lebih berat dibanding raperda lainnya.
Kemungkinan keterlambatan pengesahan Perda tersebut dikarenakan adanya banyak kebutuhan yang harus dilakukan.
Misalnya saja pertimbangan, pencermatan dan studi yang lebih mendalam.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kulonprogo_20180731_185841.jpg)