Pengemudi Bentor Gembira Bisa Kembali Beroperasi di Wilayah DI Yogyakarta

Para pengemudi Bentor (becak motor) mengaku sangat gembira setelah mendapatkan kabar bahwa mereka boleh menggunakan bentornya di DIY.

Editor: Yoseph Hary W
tribunjogja.com/may
Pengemudi bentor mulai membawa pulang bentornya setelah sempat seharian ditaruh di kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (26/9/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA – Para pengemudi Bentor (becak motor) mengaku sangat gembira setelah mendapatkan kabar bahwa mereka boleh untuk bekerja menggunakan bentornya di DIY.

Izin operasi itu sampai ada kesepakatan baru yang mengatur mengenai hal tersebut.

Sugito, selaku Koordinator Umum aksi bentor yang dilakukan selama dua hari, Selasa- Rabu (25-26/9/2018) mengungkapkan jika pihaknya sangat berterimakasih kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang sudah memberikan lampu hijau kepada para pengemudi bentor untuk bisa bekerja bersama bentornya.

Baca: Pemda DIY Perbolehkan Bentor Beroperasi Sampai Ditetapkan Aturan Baru

Dia mengatakan, jika aksi yang dilakukan tersebut dilatarbelakangi sudah tidak bolehnya pengemudi bentor beroperasi

di kawasan Malioboro serta sering adanya sweeping yang dilakukan pihak kepolisian.

“Kami berterimakasih banyak karena bisa mencari nafkah menggunakan bentor. Aksi ini kita lakukan setelah kami sudah tidak boleh masuk ke Malioboro. Sering ada operasi, yang menyebabkan teman-teman menjadi khawatir,” ungkapnya.

Dia mengaku, biasanya para pengemudi bentor sering terkena razia,

dan biasanya bentornya ditahan atau di denda tilang dengan angka yang bervariatif mulai dari Rp 50- 150 ribu, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca: Tuntut Payung Hukum, Penarik Betor Jogja Tinggalkan Becak Motor di Kompleks Kepatihan

Dengan adanya perizinan agar bentor bisa beroperasi kembali, Sugito mengaku akan menginstruksikan kepada para pengemudi bentor

untuk melengkapi syarat-syarat utama mengemudi, seperti SIM, STNK dan BPKB.

“Tadi dari Sekda memperbolehkan untuk beroperasi kembali selama belum ada aturan yang menentukan.

Namun teman-teman juga akan diintruksikan untuk melengkapi syarat utama mengemudi. Kalau tidak ada surat nanti bisa ditahan kepolisian,” katanya.(may)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved