Pemda DIY Perbolehkan Bentor Beroperasi Sampai Ditetapkan Aturan Baru
Setelah sempat seharian meninggalkan becak-becak motornya (bentor) di Kantor Gubernur DIY, akhirnya pengemudi becak motor diizinkan
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Setelah sempat seharian meninggalkan becak-becak motornya (bentor) di Kantor Gubernur DIY pada Selasa (25/9/2018) sampai dengan Rabu (26/9/2018), akhirnya pengemudi becak motor diperbolehkan untuk beroperasi di DIY.
Proses diperbolehkannya bentor untuk beroperasi di DIY tersebut sebelumnya sudah melalui beberapa kali audiensi dengan Pemda DIY. Puncak audiensi tersebut dilakukan pada Rabu (26/9).
Gatot Saptadi, Sekretaris Daerah DIY yang ditemui seusai audiensi dengan pengemudi bentor mengaku para pengemudi bentor saat ini sudah diperbolehkan beropasi lagi sampai dengan adanya aturan baru yang mengatur.
Baca: Tuntut Payung Hukum, Penarik Betor Jogja Tinggalkan Becak Motor di Kompleks Kepatihan
Gatot menjelaskan, munculnya aksi tersebut merupakan risiko pembangunan yang ada di Malioboro yang sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh pengemudi bentor saja, namun juga PKL, becak kayuh maupun andong.
“Para pengemudi diizinkan bekerja kembali dengan bentor sampai dengan adanya kesepakatan dan aturan baru.
Munculnya aksi pengemudi bentor ini kan karena adanya pembangunan di Malioboro, sebenarnya semua berdampak, namun mereka saja yang bereaksi,” ungkapnya.(may)