Bantul

Hingga September, Sudah Ada 116 Kasus Kebakaran di Bantul

Hingga September, Sudah Ada 116 Kasus Kebakaran di Bantul atau meningkat lebih dari 25 persen dibandingkan tahun lalu.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Plt Kepala BPBD Bantul Dwi Daryanto 

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM - Memasuki musim kemarau, kasus kebakaran di Bumi Projotamansari terus saja terjadi. Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul mencatat sudah ada 116 kasus kejadian.

Jumlah ini mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Plt Kepala BPBD Bantul, Dwi Daryanto, mengatakan, potensi kebakaran baik yang terjadi di lahan maupun pemukiman di Kabupaten Bantul, tahun ini, mengalami peningkatan cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

Kasus kebakaran di kabupaten Bantul tahun 2017 tercatat hanya 89 kasus kejadian.

"Sampai saat ini (jelang akhir September 2018) sudah ada 116 kasus kejadian. Kenaikannya hampir 25 persen lebih," kata Dwi Daryanto.

Baca: Nurjanah Mantap Ikut Transmigrasi ke Kalimantan Utara

Jumlah ini, menurut Dwi, diperkirakan masih akan terus bertambah, sampai nanti pada bulan Desember 2018.

Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan jangan membakar sampah ataupun bermain api sembarangan.

Dari catatan 116 kasus kejadian, dijelaskan Dwi, jumlah terbanyak masih di dominasi oleh kebakaran pada pemukiman warga.

Kendati demikian, kebakaran lahan saat ini juga terus mengalami peningkatan. Terlebih pada periode antara bulan Agustus - September.

"Total semuanya sudah sekitar 25 hektar lebih, luas lahan yang terbakar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan, penyebab terjadinya kebakaran di Kabupaten Bantul sebagian besar dipicu karena faktor kelalaian manusia. Bisa karena sengaja membakar sampah.

Kebiasaan masyarakat yang membakar sampah tidak dimatikan ataupun ditinggal pergi, menurut Dwi, sangat berbahaya dan beresiko tinggi terjadinya kebakaran.

Terutama ketika api tidak dilokalisir, sehingga nyala api bisa merembet kemana-mana.

Faktor kelalaian selanjutnya, karena membuang putung rokok sembarangan kearah tempat-tempat yang relatif kering.

"Hal ini yang kiranya kita lakukan pemahaman supaya kebakaran tidak terjadi. Kita imbau masyarakat untuk hati-hati karena musim kemarau potensi kebakaran lahan sangat mudah terjadi," imbaunya.

Sangsi

Dwi menjelaskan, Kabupaten Bantul sudah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur terkait sanksi pidana bagi siapa saja yang membuang putung rokok atau sesuatu dan berujung terjadinya kebakaran.

Sebab itu, pihaknya mengaku akan gencar mensosialisasikan perda tersebut. Supaya tidak sampai terjadi pelanggaran hukum yang diakibatkan faktor kebakaran.

"Jangan sampai ketidakpahaman masyarakat, bahwa kebakaran ada sangsinya, mereka tidak tau. Ini kewajiban kita untuk terus sosialisasikan Perda tersebut," ungkap dia. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved