Pemberantasan Narkoba

Menyaru Sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Pemakai dan Pengedar Tembakau Gorilla

Menyaru Sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Pemakai dan Pengedar Tembakau Gorilla

Penulis: rid | Editor: Hari Susmayanti
Menara62.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY meringkus dua orang pemakai dan seorang pengedar tembakau gorilla.

Dalam proses penangkapan ini, petugas menyaru sebagai pembeli.

Wakil Direktur Ditresnarkoba (Wadirresnarkoba) Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan  laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran tembakau gorilla di daerah Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman akhir bulan lalu. 

"Sampai TKP, anggota melakukan undercover buy (pura-pura membeli) secara face to face. Setelah terbukti mengedarkan dan ada barang buktinya lalu tersangka kami tangkap," katanya, Selasa (18/9/2018).

Baca: Aksi Pelecehan di Jalanan Marak di Wonosari, Polisi Tingkatkan Patroli

Selanjutnya, saat menangkap salah satu pelaku, Wawang (25), warga Ngemplak, Sleman polisi turut menyita barang bukti berupa 9 paket kecil tembakau gorilla seberat 3,29 gram dan uang tunai Rp3,7 juta.

Dari pengembangan, pelaku mendapatkan barang dari Darwin (25), yang tinggal di sebuah indekos di Ngemplak, Sleman.

"Malamnya kami menangkap D di kosannya, dari tangannya kami sita tembakau gorilla seberat 23,8 gram dan sebuah Hp yang digunakannya untuk komunikasi dengan W," ucapnya.

Selain meringkus dua tersangka, Ditresnarkoba Polda DIY turut menangkap Oki (26), warga Jogotirto, Berbah, Sleman saat mengambil satu paket tembakau gorilla di Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved