Kasus Nelayan Samas
Kasus Nelayan Samas, Kementrian Kelautan dan Perikanan Akan Berikan Pendampingan Hukum
Kasus Nelayan Samas, Kementrian Kelautan dan Perikanan Akan Berikan Pendampingan Hukum
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas yang terjerat hukum karena menangkap kepiting di bawah berat yang diperbolehkan mendapat respon dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Kepala Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syarief Widjaja, mengatakan pada prinsipnya KKP tidak melaksanakan policy untuk memberikan sanksi kepada pekerja-pekerja yang berada di sektor hulu dalam hal ini nelayan.
Sejauh ini, bila pihaknya menemukan nelayan yang menangkap kepiting, rajungan atau lobster yang tidak sesuai ketentuan maka tindakan yang dilakukan sifatnya pembinaan
"Yang kita tindak adalah para pedagang yang mengambil hasil lobster atau kepiting tidak sesuai aturan," ucapnya saat ditemui di UGM, Selasa (18/9/2018).
Syarief menambahkan, untuk kasus yang menimpa nelayan Samas, pihaknya berencana akan memberikan advokasi.
"Tentu saja ada (advokasi), kami sudah melihat situasi ini, dan akan mengirim teman-teman untuk mendampingi," paparnya. (tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/nelayan-pantai-samas-ditetapkan-tersangka-saya-itu-pencari-bukan-pencuri_20180903_192511.jpg)