Kasus Nelayan Samas

Kasus Nelayan Samas, Kementrian Kelautan dan Perikanan Akan Berikan Pendampingan Hukum

Kasus Nelayan Samas, Kementrian Kelautan dan Perikanan Akan Berikan Pendampingan Hukum

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Tri Mulyadi menunjukkan surat dari Ditpolir Polda DIY yang memintanya menjadi saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas yang terjerat hukum karena menangkap kepiting di bawah berat yang diperbolehkan mendapat respon dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Kepala Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syarief Widjaja, mengatakan pada prinsipnya KKP tidak melaksanakan policy untuk memberikan sanksi kepada pekerja-pekerja yang berada di sektor hulu dalam hal ini nelayan.

Sejauh ini, bila pihaknya menemukan nelayan yang menangkap kepiting, rajungan atau lobster yang tidak sesuai ketentuan maka tindakan yang dilakukan sifatnya pembinaan

"Yang kita tindak adalah para pedagang yang mengambil hasil lobster atau kepiting tidak sesuai aturan," ucapnya saat ditemui di UGM, Selasa (18/9/2018).

Syarief menambahkan, untuk kasus yang menimpa nelayan Samas, pihaknya berencana akan memberikan advokasi.

"Tentu saja ada (advokasi), kami sudah melihat situasi ini, dan akan mengirim teman-teman untuk mendampingi," paparnya. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved