Kamu Harus Tahu, Ini Arti Berbagai Singkatan yang Tertera di STNK
berikut ini merupakan penjelasan berbagai macam singkata yang tertera pada lembar pengesahan STNK
TRIBUNJOGJA.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti sah kendaraan bermotor.
Setiap pemotor atau pengendara mobil wajib membawa STNKsaat berkendara.
Selain itu, STNK juga harus aktif masa berlakunya untuk menghindari razia kepolisian.
Pada STNK tertera jenis kendaraan, jenis bahan bakar, yang digunakan, warna kendaraan, biaya pajak yang harus dibayar, dan lain-lain.
Nah, ngomongin soal STNK, pasti kalian akan menemukan beberapa singkatan yang terdapat di dalamnya.
Tapi buat kalian yang masih bingung tentang singkatan yang ada di STNK, berikut kepanjangannya.
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB
PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.