Yogyakarta

Bawaslu DIY Kabulkan Permintaan Bachrul Ulum

Putusan tersebut disampaikan di penghujung sidang yang digelar di Bawaslu DIY, Jumat sore (7/9/2018).

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Kurniatul Hidayah
Pemohon Bachrul Ulum dan Termohon dari KPU DIY saat menjalani sidang ajudikasi sengketa pemilu di Kantor Bawaslu DIY, Rabu (5/9/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bawaslu DIY mengabulkan permintaan Bachrul Ulum selaku bakal calon anggota DPD RI dapil DIY yang mengajukan sengketa Pemilu terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dikeluarkan KPU DIY.

Putusan tersebut disampaikan di penghujung sidang yang digelar di Bawaslu DIY, Jumat sore (7/9/2018).

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri R Werdiningsih menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan putusan tersebut berdasarkan bukti surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa pemohon, dalam hal ini Bachrul Ulum tidak pernah terjerat kasus pidana.

"Kita kabulkan permohonan pemohon karena dalam proses persidangan ajudikasi kemarin pemohon dan termohon bisa menunjukkan surat keterangan dari PN yang menerangkan bahwa pemohon belum pernah pidana 5 tahun atau lebih," ungkapnya.

Surat keterangan tersebut, lanjutnya, yang menjadikan pemohon diputus untuk bisa dinyatakan TMS pada saat persidangan.

Terkait PKPU yang menyebutkan batas terakhir penyerahan kelengkapan berkas bakal calon adalah 24 Juli 2018, Cici sapaan akrabnya memberikan penjelasannya.

"Kami ini mengejar substansi bukan formal prosedural. Secara substansi, yang bersangkutan tidak pernah dihukum. Kita berketetapan bahwa ini layak dikabulkan dijadikan MS karena dalam UU dan PKPU mengatur mantan terpidana saja boleh mencalonkan diri asal membuat surat pernyataan pernah dipidana dan mempublikasikan. Apalagi yang belum pernah," urainya.

Saat ini, Cici menjelaskan bahwa pihaknya telah rampung menyelesaikan proses sengketa pemilu tersebut dan hanya menunggu proses yang dilakukan oleh KPU DIY.

"Kami menunggu surat dari KPU yang memproses pasca putusan ini. Batas waktunya adalah tiga hari," ujarnya.

Komisioner KPU DIY, Siti Ghoniyatun, menjelaskan bahwa setelah menerima putusan tersebut, KPU DIY melakukan pleno berifikasi persyaratan bakal calon yang kemarin dinyatakan TMS dan akan dinyatakan MS dengan dasar putusan dari sidang di Bawaslu DIY.

"Hasilnya akan kami sampaikan ke Bawaslu DIY, calon, dan juga KPU RI untuk ditindaklanjuti karena KPU RI yang berwenang mengeluarkan DCS," bebernya.

Menyikapi putusan Bawaslu DIY tersebut, dirinya mewakili KPU DIY menyatakan menerima kebijakan yang telah menjadi putusan tersebut.

"Pada kesimpulan kemarin kami tetap pada pendirian kami. Tapi apapun keputusan Bawaslu DIY, kami hormati," tandasnya.

Sementara itu, ketika Tribun Jogja mencoba meminta tanggapan dari bakal calon anggota DPD RI dapil DIY, Bachrul Ulum, yang bersangkutan tidak memberikan respon baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved