Gunungkidul

Empat Raperda Disetujui DPRD dan Pemkab Gunungkidul

Empat Raperda telah disetujui oleh pemerintah kabupaten Gunungkidul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ari Nugroho
ist
DPRD Gunungkidul 

Laporan Calon Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo

TRINUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Empat Rancangan perundang undangan daerah (Raperda) telah disetujui oleh pemerintah kabupaten Gunungkidul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, Kamis (6/9/2018).

Empat raperda tersebut yaitu Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Pengelolaan Milik Daerah,Jenis Wewenang dan Tanggungjawab Perijinan dan Non Perijinan, serta perubahan No 15 tahun 2012 terkait Retribusi Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua DPRD Demas Kursiswanto setelah rapat paripurna, Kamis siang.

Baca: Warga Wonosari Gunungkidul Mengaku Sulit Peroleh Gas Melon

Ia berharap dengan disetujuinya Raperda ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

"Dengan Raperda aset daerah dapat lebih terkoordinir, penyelenggaraan kearsipan yang baik harus didukung dengan kearsipan yang baik pula," katanya.

Lanjutnya Raperda yang telah disahkan dinilai mempunyai nilai strategis untuk memberikan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Dengan demikian pemkab memberikan atensi besar pada arsip dan sejarah," imbuhnya.

Selain itu dalam barang milik daerah dinilai penting serta harus dikelola dengan transparan, efisien serta akuntabel.

"Aspek legalitas dalam perda akan memberikan jaminan tata tertib, administrasi serta tertib dalam pengelolaan daerah," katanya.

Demas mengatakan pemda memberikan pelayanan publik harus tidak hanya memberikan pelayanan perizinan saja tetapi juga harus memberikan pelayanan non perizinan agar dapat memberikan pelayanan maksimal, berkualitas didukung Sumber Daya Manusia yang berkualitas pula.

Baca: Dollar Naik, Pengrajin Tahu di Gunungkidul Keluhkan Tingginya Harga Kedelai

"Terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan tindak lanjut dari aturan yang baru, serta respon dari Bupati dapat memperlancar proses penyusunan," terangnya.

Sementara itu Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan dirinya mengapresiasi kinerja dari DPRD Gunungkidul serta dapat bersinergi lebih lanjut, dan akan segera menindaklanjutinya.

"Raperda akan segera ditindak lanjuti dengan membahas bersama teman-teman, jika sudah selesai akan kami ajukan ke provinsi, semiga ini menjadi titik awal yang lebih baik," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved