CPNS 2018
Menpan.go.id Rilis Nilai SKD Penerimaan CPNS 2018, Ada 100 Soal Meliputi TKP, TIU dan TWK
Menpan.go.id rilis Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK penerimaan CPNS 2018.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Penerimaan CPNS 2018 belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Untuk persiapan Penerimaan CPNS 2018 yang nantikan akan dilakukan terintegrasi di Sscn.Bkn.Go.Id ,Kemennpan RB secara resmi mengeluarkan peraturan menteri terkait
penerimaan CPNS 2018.
Dikutip Tribunjogja.com dari Menpan.go.id, Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
BACA : Seleksi CPNS 2018, Pastikan Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar Memenuhi Syarat
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk soal TKP, 80 untuk soal TIU, dan 75 untuk soal TWK.
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
Berikut detail nilai ambang batas (SKD) CPNS 2018.
Pasal 1
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasal 3
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik
Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Pasal 5
nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 (empat) yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan
puluhdelapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh),dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam
puluh);
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga
Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Pasal 6
Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan
Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.
Pasal 7
Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (enam) yaitu:
a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan),
dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan,
dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).
Peraturan Kemenpan RB disini
Baca: BKN Tegaskan Info Penerimaan CPNS 2018 Cuma di Bkn.go.id, Menpan.go.id dan Sscn.Bkn.Go.Id
Baca: BKN Unggah Video Kesiapan Penerimaan CPNS 2018, Ada Ruang Verifikasi Hingga Help Desk SSCN
Baca: Portal sscn.bkn.go.id Diaudit sebelum CPNS 2018 Resmi Diumumkan

Jauh hari diungkapkan Kemenpan RB, Penerimaan CPNS tahun 2018 sudah dipastikan akan menggunakan sistem seleksi terintegrasi. Dengan sistem baru tersebut, penerimaan CPNS hanya akan menggunakan satu portal, yakni SSCN.
Seperti dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, tahun sebelumnya pendaftar di beberapa kementerian atau lembaga masih harus membuka dua portal
untuk mendaftar. Namun, tahun ini hanya akan fokus pada satu portal, yakni SSCN.
Pada seleksi CPNS tahun ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terdiri dari tujuh tim, untuk mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas.
Sebelum mundur dari jabatannya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, dalam jumpa pers di sela-sela acara Rakornas
Pegawai tahun 2018 menjelaskan, penerimaan CPNS tahun ini dilakukan karena banyak pegawai yang pensiun.
"Ada sekitar 220.000 orang yang pensiun. Nah insyaallah dalam waktu dekat akan kita umumkan jumlah formasinya baik itu kementerian/lembaga (KL) atau pemerintah daerah,
kabupaten/kota," jelas Asman.
Namun, pemerintah tidak akan menerima sejumlah itu, karena akan memakai sistem minus gross atau pertumbahan yang minus.
Oleh karena itu, jumlah CPNS yang diterima akan kurang dari 220.000.
Di luar formasi teknis, pemerintah akan menambahkan formasi khusus untuk guru dan tenaga kesehatan.

Asman mengatakan, pemerintah membutuhkan lebih kurang 100.000 guru pada seleksi CPNS tahun ini, untuk mengurangi kekurangan tenaga pendidik.
"Itu untuk menutupi kekurangan guru yang menurut data Kementerian Dikbud kekurangan 700.000-a guru untuk seluruh daerah," tambahnya.
Seleksi untuk penerimaan CPNS guru juga akan dilakukan secara bersamaan dengan formasi lain.
Tenaga di bidang kesehatan juga akan mendapat peioritas menurut Asman.
Namun, jumlahnya masih menunggu pengajuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan daerah.
"Kita menunggu dari Kemenkes yang pensiun berapa, kemudian permintaan dari daerah berapa. Kan ada Puskesmas baru," ujarnya.
Terkait dengan seleksi CPNS terintegrasi, Asman mengungkapkan beberapa alasannya, yakni agar tak terpecah-pecah dan dapat terkontrol. ( iwe | tribunjogja )