41 dari 45 Anggota Terseret Kasus Korupsi, DPRD Kota Malang Terancam Lumpuh
DPRD Kota Malang terancam lumpuh setelah 41 dari total 45 anggotanya terjerat kasus korupsi terkait pembahasan APBD-P Kota Malang 2015
TRIBUNJOGJA.com, MALANG - Pembangunan di Kota Malang terancam lumpuh pasca penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 pada Senin (3/9/2018).
Sebab, dengan ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang itu, total anggota DPRD Kota Malang yang terseret dalam kasus suap itu sebanyak 41 orang. Satu orang yakni Moch Arief Wicaksono sebagai Ketua DPRD Kota Malang sudah menjadi terpidana. Sedangkan 18 orang lainnya masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Praktis, anggota DPRD Kota Malang tersisa lima orang. Yakni Abdurrochman (PKB), Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P). Ditambah satu lagi anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura).
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin sebagaimana dilansir KOMPAS.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Tahap kedua, KPK menyematkan status tersangka pada 19 orang. Mereka adalah Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kini, Moch Anton berstatus wali kota nonaktif.
Menurut Basaria, 22 orang tersebut diduga menerima fee berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria
Uang suap itu diduga agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P tahun anggaran 2015 disetujui. (*)
--
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul DPRD Kota Malang Terancam Lumpuh Akibat Kasus Korupsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal_20180801_161800.jpg)