Kulonprogo
Bawaslu Kabulkan Permohonan Sengketa, Bacaleg Golkar dan Berkarya Melenggang Lagi
Sejauh ini, Bawaslu sudah mengabulkan permohonan dari empat parpol untuk 6 bacaleg yang dicoret KPU dari DCS Pemilu 2019.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Tak mau berlama-lama, pihaknya akan langsung menyusulkan berkas pencalonan bacaleg bersangkutan kepada KPU setelah sidang putusan tersebut.
Baca: BPPM DIY Gandeng Bacaleg Perempuan Deklarasikan Anti Politik Uang
"Supaya tidak berkepanjangan dan bisa segera ditetapkan oleh KPU,"kata Ngadiman.
Untuk diketahui, KPU mencoret 20 orang bakal caleg dari DCS karena berkas persyaratan pendaftarannya dinilai tidak lengkap sesuai ketentuan.
Keduapuluh bacaleg tersebut berasal dari beberapa parpol.
Yakni, PKB (3 orang), PDIP (1 orang), Golkar (1 orang) Nasdem (2 orang), Garuda (8 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PSI (1 orang), dan Demokrat (1 orang).
Pada proses selanjutnya, lima parpol mengajukan sengketa atas putusan tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Golkar, dan Partai Berkarya.
Sejauh ini, Bawaslu sudah mengabulkan permohonan dari empat parpol untuk 6 bacaleg yang dicoret KPU dari DCS Pemilu 2019.
Dari lima parpol yang mengajukan sengketa, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya parpol yang tidak dikabulkan permohonannya.
Partai tersebut kehilangan satu bacaleg untuk dapil V.
Komisioner KPU Kulonprogo, Marwanto mengatakan pihaknya siap mematuhi putusan Bawaslu yang meloloskan bacaleg tersebut.
Selanjutnya, hasil keputusan itu menjadi dasar merevisi hasil penetapan DCS untuk selanjutnya dijadikan daftar calon tetap (DCT).
"Penetapan DCT akan kami lakukan pada 20 September mendatang,"kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)