Jawa

Bawaslu RI Kukuh Eks-Napi Korupsi Tetap Boleh 'Nyaleg'

Keputusan Bawaslu RI untuk meloloskan mantan napi korupsi mendaftar caleg ini sudah sesuai dengan UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kordiv Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar (kedua dari kiri), saat melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Magelang, Minggu (2/9/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk meloloskan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang dinilai oleh Bawaslu RI sendiri sebagai keputusan yang benar.

Hal ini dikatakan oleh Komisioner Bawaslu RI Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar, Minggu (2/9/2018).

Baca: Fadli Zon: Bawaslu Tak Adil Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

Fritz mengatakan, keputusan yang diambil oleh Bawaslu RI untuk meloloskan mantan napi korupsi mendaftar caleg ini sudah sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Terkait kasus soal mantan napi koruptor ini kami rasa sudah tepat, karena kami bekerja sesuai UU, dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2009, 2014 dan 2015. eks-napi korupsi tetap diperbolehkan mendaftar calon anggota legislatif," kata Fritz, Minggu (2/9/2018) pada Tribunjogja.com di sela kunjungan kerjanya ke Bawaslu Kabupaten Magelang.

Dikatakan Fritz, dalam UU tersebut tidak terdapat aturan yang menyebutkan pelarangan kepada orang yang sudah pernah ditindakpidana korupsi untuk dapat mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Mereka dapat mendaftar, jika telah menyelesaikan hukumannya, dan berkewajiban mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana.

"Disebutkan undang-undang secara tegas sudah menyatakan, bahwa seorang mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan sudah mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik," kata Fritz.

Fritz mengatakan, jika korupsi adalah satu di antara masalah besar yang ada di Indonesia.

Dirinya juga setuju bahwa dana rakyat adalah dana yang harus dilindungi.

Namun, terdapat hak individu, hak perorangan, baik untuk mantan narapidana atau masyarakat pada umumnya yang juga dilindungi UUD dan UU.

Oleh karena itu, pelarangan kepada mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar calon anggota legislatif hanya akan bertentangan dengan UUD dan UU Pemilu.

"Kita semua setuju bahwa korupsi adalah masalah besar di indonesia, kita setuju bahwa dana rakyat adalah dana yang dilindungi Tetapi kita jangan sampai lupa bahwa ada hak individu, ada hak perorangan, baik mantan napi atau tidak napi, itu kan orang yang dilindungi UUD dan UU, dan kita juga patuh dengan UU," ujarnya.

Fritz juga mengatakan, lembaga penegak hukum seperti KPK juga selektif dalam mengajukan penambahan hukuman berupa pencabutan hak politik.

Dari ratusan pelaku korupsi hanya tiga orang saja yang hak politiknya dicabut yakni Anas Urbaningrum, Ratu Atut Chosiyah, dan Akil Mochtar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved