CPNS 2018

BKN Unggah Video Kesiapan Penerimaan CPNS 2018, Ada Ruang Verifikasi Hingga Help Desk SSCN

proses penerimaan CPNS 2018. Khususnya Sistem Helpdesk dan pengaduan pendaftaran CPNS.

Editor: Iwan Al Khasni
BKN
Video Kesiapan Penerimaan CPNS 2018 

Syafruddin juga menambahkan jika pelaksanaan seleksi harus memudahkan masyarakat salah satunya dengan mempermudah jangkauan lokasi tes.

Berikut tahapan pendaftaran cpns 2018 dIkutip Tribunjogja.com dari bkn.go.id:

1. Perencanaan

2. Pengumuman lowongan selama minimal 15 hari kalender

3. Pelamaran (melalui sscn.bkn.go.id)

4. Seleksi (administrasi, kompetensi dasar, kompetensi bidang)

5. Pengumuman hasil seleksi.

Video Kesiapan Penerimaan CPNS 2018
Video Kesiapan Penerimaan CPNS 2018 (BKN)

Penerimaan CPNS tahun 2018 sudah dipastikan akan menggunakan sistem seleksi terintegrasi.

Dengan sistem baru tersebut, penerimaan CPNS hanya akan menggunakan satu portal, yakni SSCN.

Seperti dijelaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu, tahun sebelumnya pendaftar di beberapa kementerian atau lembaga masih harus membuka dua portal
untuk mendaftar.

Namun, tahun ini hanya akan fokus pada satu portal, yakni SSCN.

Baca: Pengumuman Penerimaan CPNS 2018 Kini Tanggung Jawab Menteri PANRB Baru

Baca: Empat Info Abal-abal CPNS 2018, Pengumuman CPNS Pastikan di Menpan.go.id dan Sscn.bkn.go.id

Pada seleksi CPNS tahun ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terdiri dari tujuh tim, untuk mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas.

Sebelum mundur dari jabatannya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, dalam jumpa pers di sela-sela acara Rakornas
Pegawai tahun 2018 menjelaskan, penerimaan CPNS tahun ini dilakukan karena banyak pegawai yang pensiun.

"Ada sekitar 220.000 orang yang pensiun. Nah insyaallah dalam waktu dekat akan kita umumkan jumlah formasinya baik itu kementerian/lembaga (KL) atau pemerintah daerah,
kabupaten/kota," jelas Asman.

Namun, pemerintah tidak akan menerima sejumlah itu, karena akan memakai sistem minus gross atau pertumbahan yang minus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved