Kulonprogo

Bawaslu Kabulkan Gugatan Perindo dan PKB Tiga Bacaleg Dimasukkan Lagi ke DCS

Bawaslu Kabulkan Gugatan Perindo dan PKB Tiga Bacaleg Dimasukkan Lagi ke DCS

TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Suasana sidang ajudikasi sengketa putusan DCS Pemilu 2019 di Bawaslu Kulonprogo untuk gugatan dari PDI Perjuangan, Kamis (23/8/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo mengabulkan permohonan sengketa dari Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas pencoretan bakal calon legislatifnya dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Umum 2019.

Sementara, permohonan serupa dari PDI Perjuangan ditolak sepenuhnya.

Hal itu disampaikan Bawaslu Kulonprogo dalam sidang lanjutan adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan agenda pembacaan putusan secara parsial tiap perkara, Jumat (31/8/2018).

Dalam putusannya, Majelis Adjudikasi menyatakan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo tentang penetapan DCS Pemilu 2019 yang berkaitan dengan penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) atas nama bacaleg yang dicoret.

Baca: Pemetaan Kerawanan Pemilu di Magelang, ASN Tak Netral dan Politik Uang jadi Sorotan Utama

Yakni, Sri Mulyono bacaleg dari Partai Perindo untuk daerah pemilihan (dapil) II, serta Nuraini dan Mursanto dari PKB untuk dapil I dan II.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerima kekurangan persyaratan yang akan dilengkapi bacaleg dalam tiga hari setelah putusan itu untuk kemudian dinyatakan memenuhi syarat (MS) pencalonan.

"Artinya, KPU harus memasukkan kembali bacaleg bersangkutan ke dalam DCS Pemilu 2019. Putusan ini sudah mempertimbangkan permohonan dan jawaban termohon berikut saksi dan bukti yang diajukan," kata Komisioner Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo.

Namun, hal serupa tidak didapatkan PDI Perjuangan. Bacaleg bernama Fajar Nurohmah yang diajukan untuk maju di dapil V tetap gagal melenggang.

Bawaslu memutuskan menolak permohonan parpol tersebut karena bacaleg bersangkutan dalam proses sidang tidak mampu menunjukkan bukti berkas persyaratan ijazah yang sudah dilegalisir serta surat keputusan pengadilan. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved