Sleman
BKAD Sleman akan Tarik Rumah Dinas Jika Tidak Dirawat
BKAD Sleman akan Tarik Rumah Dinas Jika Tidak Dirawat Oleh Pejabat yang Menempatinya.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Rumah Dinas yang diperuntukkan bagi pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sleman akan ditarik oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) jika tidak diurus dan dibiarkan terbengkalai.
Hal tersebut disampaikan oleh Widodo selaku Kepala Bidang Aset BKAD Sleman saat ditemui di kantornya, Selasa(28/8/2018).
Widodo menjelaskan bagi pejabat OPD maupun pihak yang menempati Rumah Dinas yang berada di jalan dr. Rajiman, Tridadi, Sleman wajib merawat dan menjaga kebersihan Rumah Dinas yang merupakan aset Pemda Sleman.
Baca: Wacana Pengaktifan Kembali Angkutan Umum, Dinas Pendidikan Sleman Akan Temui Dishub
Jika pihaknya mengetahui ada Rumah Dinas yang dibiarkan terbengkalai bahkan rusak, dari BKAD akan memberikan teguran bahkan menariknya.
"Rumah Dinas merupakan aset dari Pemda Sleman, untuk itu bagi pejabat yang menempati wajib menjaga. Nantinya jika mereka membiarkan maka kita akan beri teguran melalui Setda secara lisan. Nanti kalau tetap, kita bisa menariknya," terangnya.
Widodo mengatakan, sejauh ini dari 17 Rumah Dinas yang ada, sudah ditempati semua. Baik dipinjamkan sebagai kantor Panwaslu Kabupaten Sleman, kantor Pramuka, ditempati oleh Kepala PU, Sekretaris Daerah, maupun menjadi gudang Setda untuk sementara.
"Jika masa jabatan berakhir kita tarik. Tapi biasanya dia atas kesadaran akan mengembalikan. Semisal pensiun," katanya. (tribunjogja)